Sosialisasi UU Pidana Kerja Sosial, Kabapas Sibolga Diskusi ke Bupati Masinton

Bagikan Artikel

TAPANULITENGAH, MARLINEWS.COM – Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu, menerima kunjungan Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) Kelas II Sibolga, Sinarta Tarigan, beserta Jajaran di Ruang Kerja Bupati Tapanuli Tengah, Rabu (23/07/2025).

Bupati Pemkab Tapteng, Masinton Pasaribu SH MH menyambut baik dan berterima kasih atas kunjungan Kabapas Kelas II Sibolga, Sinarta Tarigan SH MH dan jajaran.

Pemkab Tapanuli Tengah lanjutnya, siap berkolaborasi dan bekerjasama dengan Balai Pemasyarakatan Kelas II Sibolga terkait implementasi UU No 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait Pidana kerja sosial.

“Pemkab Tapteng siap berkolaborasi dengan Balai Pemasyarakatan Kelas II Sibolga, “ujarnya.

Sebelumnya, Kabapas Kelas II Sibolga, Sinarta Tarigan menyampaikannya, kedatangannya untuk bersilaturahmi sekaligus sosialisasi pelaksanaan Pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang akan dilaksanakan pada 2 Januari 2026, yang merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Pihaknya melakukan koordinasi dengan  Bupati Tapanuli Tengah, untuk meminta  dukungan terkait implementasi UU No 1 Tahun 2023 KUHP tentang Pidana kerja sosial terhadap klien Pemasyarakatan yang telah mendapat Putusan pengadilan berupa pidana kerja sosial di wilayah kerja hukum Kabupaten Tapanuli Tengah. 

“Kami ingin kordinasi dan memohon dukungan dari Bupati Tapanuli Tengah, “katanya.

Turut hadir Kepala Bagian Hukum dan Ortala Sekretariat Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Ali Marwan Hasibuan, SH MH, Kadis Kelautan dan Perikanan, M Ridsam, S.Pi, Plt Kadis Pertanian, Jinto Siburian SP dan Plt Kadis Ketahanan Pangan Lisnawati Lumbantobing, S.Sos MM.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *