SIMALUNGUN, MARLINEWS.COM – Dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp500.000.000 di SMK Negeri 3 Pematangsiantar, Kelompok Mahasiswa Pemerhati Pendidikan (KMPP) Siantar-Simalungun resmi membuat laporan pengaduan ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Simalungun, (Kamis,9/4/2026)
Dalam laporan pengaduan pada surat bernomor: 00378/P/KMPP-SS/IV/2026, ditujukan langsung terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Simalungun, H Munawal Hadi, SH MH.
Kelompok Mahasiswa mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas, terkait indikasi penyalahgunaan wewenang dan anggaran yang menyeret nama Kepala Sekolah inisial N tersebut.
Berdasarkan hasil survei dan data pihak KMPP, pada tahun anggaran (TA) 2025 di SMK N 3 Pematangsiantar menerima dana BOS sebesar Rp 2,4 miliar lebih, yang cair dalam dua tahap. Namun, mahasiswa menilai besarnya kucuran dana tersebut tidak berbanding lurus dengan peningkatan fasilitas maupun kualitas kegiatan sekolah.
“Sesuai hasil survei survei dan data, ada ketidaksesuaian signifikan pada realisasi anggaran dan kondisi fisik di lapangan.
Dalam laporan dugaan korupsi KMMP yang tertuang itu, adanya ketidakwajaran alokasi anggaran alokasi administrasi kegiatan sekolah Rp 507.451.313.
Terkait alokasi Dana Pengembangan Perpustakaan senilai Rp 260.928.000, tapi kualitasnya tidak sebanding dengan besaran nominalisasinya. Lalu dugaan manipulasi laporan pertanggungjawaban (LPJ) untuk menutupi penggunaan dana yang tidak tepat sasaran.
Selain itu dugaan Kepsek melakukan penggunaan data pribadi siswa dengan sembarangan guna pembukaan rekening Bank Mandiri tanpa sepengetahuan siswa. Hal itu melanggar UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Kami melihat adanya stagnasi dalam perkembangan fasilitas di SMK N 3 Pematangsiantar sejak pada tahun 2021, meski aliran dana BOS terus mengalir. Hal ini sangat merusak citra dunia pendidikan,” ujar Silalahi dalam suratnya yang diterima pada Rabu (8/4/2026).
KMPP menyatakan bahwa laporan ini didasarkan pada landasan hukum yang kuat, termasuk UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Untuk itu KMPP sengat berharap kepada pihak Kejaksaan agar segera melakukan penyelidikan kepada Kepala Sekolah SMK N 3 Pematangsiantar guna membuktikan terkait temuan di ranah hukum.
“KMMP dengan tegas mendesak Kejari Simalungun untuk mengusut tuntas terkait dugaan tindak pidana korupsi di SMK Negeri Pematangsiantar, “tutup Ketua KMPP tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai laporan oleh kelompok mahasiswa tersebut. (**)