DJP Sumut II Bahas Sistem Aplikasi Coretax Bersama Wali Kota Wesly

Bagikan Artikel

SUMUT, MARLINEWS.COM – Kepala Kantor (Kakan) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara (Sumut) II Anton Budhi Setiawan melakukan kunjungan kerja (Kunker) di ruang kerja Wali Kota Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn.

Anton bersama Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pematangsiantar Budiman Napitupulu, dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pematangsiantar, Nova Juliana Sianturi, berlangsung di Balai Kota Pematangsiantar, Sumut, Selasa (05/08/2025).

Anton Budhi Setiawan dan Budiman Napitupulu menyebut, DJP Provinsi Sumut II memiliki wilayah kerja 29 kabupaten/kota di Sumut dengan 8 bawahan KPP, seperti KPP Pratama Pematangsiantar, dan Kabupaten Simalungun.

Anton menerangkan saat ini Direktorat Jenderal Pajak memiliki sistem aplikasi Coretax, yang memudahkan wajib pajak mendapatkan layanan agar tidak harus datang ke kantor pajak. 

Terkait sistem aplikasi Coretax, lanjutnya, pihaknya akan membantu para bendahara di berbagai satuan kerja (satker) Pemko Pematangsiantar agar data di aplikasi bisa terurai.

Menurut Anton, hal itu mempengaruhi Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima Pemko Pematangsiantar. Selain itu, pada tanggal 12 Agustus 2025 Kementerian Keuangan mengadakan acara di Kota Medan bagi seluruh satker terkait sistem aplikasi Coretax.

“Jangan sampai DBH untuk Pemko Pematangsiantar terlambat akibat data tidak terurai di aplikasi Coretax, “katanya.

Disisi lain, pihaknya siap mendidik pegawai Pemko Pematangsiantar menjadi juru sita. Melalui pendidikan selama 6 bulan, dengan syarat pendidikan D3 (Diploma Tiga) dengan penilaian pendidikan selama tiga tahun.

Kepala KPPN Pematangsiantar Nova Juliana, agar DBH bisa maksimal, ada indikator yang harus dipenuhi, seperti laporan harus lengkap dan diverifikasi kantor pajak.

“Mohon dukungan Pak Wali Kota agar data pajak bisa selalu valid,” pintanya.

Sementara Wesly berharap kerjasama Pemko Pematangsiantar bersama Kanwil DJP Sumut II, KPP Pratama dan KPPN Pematangsiantar dapat terjalin dengan baik. 

“Termasuk tawaran dari pihak Kanwil DJP Sumut II memberikan pendidikan bagi pegawai Pemko Pematangsiantar menjadi juru sita dan penilai,” tukasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *