SIMALUNGUN, MARLINEWS.COM – Bupati Simalungun, Dr Anton Achmad Saragih perintahkan Inspektorat dan DPMN Periksa Pangulu Purwodadi dan Maujana Terkait Realisasi Dana Desa (DD) Tak Sesuai Aturan yang telah merugikan masyarakat di Simalungun.
Akibat konflik internal tersebut, berbagai program penting tidak berjalan baik, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), pembinaan kader desa, ketahanan pangan (Hanpang), penanganan stunting, dan program pembangunan lainnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN), Sarimuda Purba, selama pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Simalungun, baru kali ini terjadi Dana Desa yang tidak terealisasi karena konflik internal antara Pangulu dan Maujana.
“Kami sudah berupaya maksimal, bahkan sampai ke Kementerian di Jakarta, demi menyelamatkan Dana Desa Purwodadi. Tahap pertama sebesar 60% tidak dapat dicairkan. Masih ada harapan pada tahap 2 dan 3, meski hanya tersisa 40%, “katanya.
Selaku Camat Pamatang Bandar, Pahot Halomoan Siregar, bahwa konflik ini sudah berlangsung sejak tahun 2024. Bahkan sempat difasilitasi melalui pendampingan serta kesepakatan damai yang dibuat di atas materai, namun pada tahun 2025, konflik kembali terjadi.
“Maujana menolak menandatangani berkas pengajuan Dana Desa. Pangulu mengganti perangkat desa dan Maujana, dan meminta rekomendasi dari Camat, yang justru terindikasi melanggar aturan. Oleh karena itu, berkas ini saya bawa ke DPMPN dan Inspektorat,” jelas Pahot.
Maujana Nagori Purwodadi, Adi Elbert menuding Pangulu melanggar banyak ketentuan hukum dan peraturan desa. Bahkan, Musyawarah Desa (Musdes), Pangulu Purwodadi tidak melibatkan pihak Maujana, termasuk pergantian kader dan perangkat Nagori.
“Ketika Musdes dan Pergantian Kader, Pangulu tidak melibatkan Maujana sehingga telah melanggar ketentuan hukum dan peraturan-peraturan desa, “sebut Adi.
Sedang Pangulu Nagori Purwodadi, Suyanto mengklaim, konflik itu bermula ketidaksetujuan Maujana atas usulan perusahaan untuk program Hanpang. Atas ketidakhadiran Maujana dalam berbagai rapat dan penolakan menandatangani dokumen semakin memperkeruh situasi.
Pj Sekretaris Daerah, Albert R Saragih, meminta kedua belah pihak menurunkan ego masing-masing demi kepentingan masyarakat. “Dampaknya sangat luas, terhadap pembangunan di Nagori Purwodadi. Harus ada kompromi,” ujarnya.
Kepala Inspektorat Simalungun, Roganda Sihombing, menegaskan bahwa sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pangulu maupun Maujana memiliki tugas dan batas kewenangan masing-masing.
Lalu Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih menekankan dengan tegas akibat serta dampak atas konflik internal antara Pangulu dan pihak Maujana yang telah banyak merugikan masyarakat.
“Akibat konflik internal masyarakat menjadi korban. Kalau saya ditanya oleh Gubernur atau Kementerian, mengapa Dana Desa tidak cair, bagaimana? Saya malu sebagai pimpinan daerah,”imbuh Bupati.
Bupati juga mengingatkan akan pentingnya bekerja dengan hati nurani dan mengedepankan kepentingan masyarakat di atas segalanya.
“Bayangkan jika Anda sendiri penerima BLT. Bantuan tidak cair karena konflik elite desa, perasaan kalian bagaimana? Jangan saling menyalahkan, pikirkan rakyat,” tukas Bupati saat mediasi kedua pihak di Pendopo Rumah Dinas Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Sumatera Utara, pada Jum’at (15/8/2025). (*)