MEDAN, MARLINEWS.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Poldasu) menggerebek salahsatu rumah permukiman penduduk di Gang Padang, Lingkungan IV, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.
Selain dijadikan sebagai gudang dan lokasi peredaran narkoba, juga terindikasi jaringan narkoba antar negara Indonesia-Thailand. Tiga orang terduga pengedar, RR (32), IS (45) dan FM (42) diringkus Polisi.
Adapun peran ketiga terduga pelaku yakni, RR sebagai pemilik rumah sekaligus pemilik seluruh barang bukti narkoba, IS sebagai penjual sekaligus pengedar dan FM sebagai kurir sekaligus penjaga rumah.
Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu H.F, Sik, MH melalui Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menyebut, penggerebekan tersebut setelah mendapat informasi terkait adanya salahsatu rumah yang dijadikan gudang sekaligus lokasi peredaran narkoba.
Pasca penggerebekan, Senin 28 Juli 2025 sekira pukul 17:00 wib, RR (32) diamankan dari depan rumahnya, dengan barang bukti 20 butir pil ekstasi logo Transformer dan dua cartridge vape dari saku celana.
Saat diintrogasi petugas, tersangka RR warga Asal Provinsi Aceh itu mengaku, bahwa di dalam rumah ada narkoba, yang sebelumnya ia berupaya melarikan diri namun berhasil diamankan petugas.
Selain tersangka RR, ada IS dan FM yang diamankan. Barang bukti ditemukan dari kemasan teh Tiongkok berisi 24 bungkus sabu seberat 24 Kg dan 20 bungkus sabu seberat 2 Kg serta 39.650 butir ekstasi dari berbagai logo, seperti Mahkota, Transformer dan Tesla.
Selain itu ada 34 saset ‘happy water’ merk Nescafe yang mengandung Dipentilon dan Heroin, 2400 gram ketamin dari berbagai kemasan dan 150 cartridge vape liquid mengandung Etomidate, dan sejumlah HP serta alat komunikasi lainnya.
Kepada petugas, RR mengaku sebagai pemilik rumah sekaligus pemilik seluruh narkoba, yang diperoleh dari pria inisial X (DPO). Sementara X juga dikendalikan oleh HS (DPO) warga Aceh yang berdomisili di Thailand.
Dijelaskan Kombes Pol Jean Calvijn, tersangka RR diduga menerima upah sebesar Rp 450 juta untuk menyimpan narkotika jenis sabu di rumah miliknya.
Kini, Dir Narkoba Polda Sumut masih melakukan penyelidikan dan mengusut jaringan narkoba Indonesia-Thailand melalui tersangka RR terhadap kedua DPO X yang dikendalikan oleh HS warga Aceh dari Thailand.
“Polda Sumut akan mengusut jaringan narkoba Indonesia-Thailand oleh kedua DPO X dan HS warga Aceh, “tandas Calvijn Direktur Narkoba Polda Sumut, pada Sabtu (2/8/2025). (MNC)