Sat Narkoba Polres Toba Ciduk 2 Kurir, Ganja 7 Kg Gagal Edar di Riau

Bagikan Artikel

TOBA, MARLINEWS.COM – Polres Toba melalui Sat Resnarkoba Polres Toba mengagalkan peredaran narkotika jenis ganja berasal dari Aceh menuju Riau seberat 7 Kg.

Dua orang pria diciduk tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Toba dari SPBU jalan Bypass, Desa Silalahi Pagar Batu, Kecamatan Balige, Toba, Sumut, Selasa (17/6/2025) pukul 11.00 wib.

Kedua pria terduga kurir narkoba yakni, TR (35) warga Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Marpoyan Damai, Kecamatan Maharatu, Kota Pekan Baru-Riau. 

Sedangkan IAHA (23) warga Melaris, Desa Negeri Jemanten, Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur. 

Kapolres Toba AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga diwakili Kasat Narkoba Polres Toba Iptu Parulian Nainggolan melalui Kasi Humas AKP Bungaran Samosir pada Minggu (22/6/2025).

Ia menyampaikan, penangkapan kedua pria yang membawa narkotika jenis ganja dari Aceh menuju Riau, setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Dari lokasi SPBU, tim Opsnal kemudian mengamankan  TR dan IAHA dengan barang bukti berupa 1 buah kaleng kotak merk Djisamsoe berisi narkotika jenis Ganja, 3 bal daun ganja kering dibalut lakban warna coklat.

Tak hanya itu, 3 bal daun ganja kering dibalut plastik putih, 1 buah tas ransel hitam, 1 unit Hp Oppo A11 warna ungu, dan 1 unit Hp Samsung Galaxy A03 warna hitam. Total narkotika jenis ganja seberat 7 Kg.

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku nekat membawa narkotika jenis ganja dari daerah Kecamatan Blang Kejeren, Kabupaten Gayo Luwes, Provinsi Aceh untuk diserahkan kepada seseorang di Kota Pekanbaru-Riau.

Selanjutnya, kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Toba guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Kedua tersangka diamankan guna pemeriksaan lanjutan,” ujar Bungaran Kasi Humas Polres Toba(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *