SAMOSIR, MARLINEWS.COM – Bupati bersama Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Samosir, teken kesepakatan persetujuan bersama penetapan 3 rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah (Perda) Kabupaten Samosir, Rabu (25/6/2025).
Ketiga Peraturan Daerah (Perda) itu yakni, tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024, Perda tentang Bangunan Gedung dan Perda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah.
“Apresiasi kepada DPRD Samosir yang telah membahas Perda ini. Berbagai pandangan, masukan dan saran yang diberikan oleh semua fraksi-fraksi. Seluruhnya diakomodir untuk memperkaya substansi dan muatan Ranperda, “imbuh Vandiko.
Meningkatkan kepastian hukum dalam menciptakan tata kelola bangunan yang lebih baik dan memberikan kemudahan serta transparansi dalam pengurusan izin bangunan.
Mendesain perangkat daerah yang tepat fungsi berdasarkan azas pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja serta menitik beratkan penguatan kelembagaan dan keleluasaan dalam melaksanakan tugas yang ditetapkan.
Selain itu menciptakan inovasi pada bidang pelayanan publik, serta meminimalisir lost potensial dari sumber-sumber PAD
“Kita harus semakin berbenah diri agar pengelolaan keuangan dapat semakin tertib dan terarah guna mengimbangi kebutuhan masyarakat” kata Nasip