Pria Asal Simalungun Masuk Bui Edarkan Sabu 4,24 Gram di Siantar

Bagikan Artikel

SIANTAR. MARLINEWS.COM – Sat Narkoba Polres Pematangsiantar ciduk HP ((31) edarkan narkotika jenis sabu 4,24 gram, warga Jalan Medan KM 8,5, LK II Desa Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumut, Senin malam, 19 Mei 2025 pukul 23.50 WIB.

Kapolres AKBP Sah Udur TM Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba Akp Jonny Pardede SH, penangkapan terduga pengedar sabu dari dipinggir Jalan Medan KM 7, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, diperoleh informasi masyarakat.

Pasca dilakukan penyelidikan, Senin 19 Mei 2025 sekira pukul 23.50 wib, tim Opsnal Sat Narkoba sedang duduk di atas sepeda motor Supra BK 3088 XW Warna Hitam miliknya dipinggir jalan Medan.

Polisi menemukan barang bukti 3 paket sabu dari kantong jaket coklat sebelah kiri, 1 paket sabu dibalut tissu dari kantong celana depan dan 1 unit Handphone merek Tecno Spark warna Hitam.

Kepada petugas HP mengaku 4 paket 4,24 gram miliknya diperoleh dari pria inisial A di Kota Medan.

“Tersangka HP dijerat sesuai Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, “katanya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *