Nyanyian SR, Seret BD Pemasok Sabu ke Kos-kosan Mataram 1, BB 16,12 Gram Disita Polisi

Bagikan Artikel

SIANTAR. MARLINEWS.COM -Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar ringkus bandar (BD) pemasok narkotika jenis sabu inisial YP alias Yogi (44) warga Huta I, Kelurahan Purba Ganda, Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, dari Kos kosan Jalan Mataram 1, Kelurahan Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Sumut, Kamis malam (15/5/2025) pukul 18.10 WIB.

Kapolres AKBP Sah Udur TM Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba Akp Jonny Pardede SH, penangkapan YP pengembangan dari tersangka wanita SR alias A yang telah diamankan pada Kamis siang pukul 13.00 wib, dari Kos kosan Jalan Mataram 1, Kelurahan Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, kota Pematangsiantar.

SR alias A meminta YP datang membawa sabu ke kos-kosan, sekira pukul 18.10 wib. Sesuai permintaan SR alias A, YP pun tiba di kos kosan Jalan Mataram 1. Tak mau kehilangan target, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penangkapan.

Dari YP, petugas menemukan barang bukti 1 buah dompet berisi 4 paket 16.12 gram narkotika jenis sabu, 3 plastik klip kosong dan 1 buah sendok dari kantung celana kiri depan. Lalu dari kantung celana kanan, 1 unit HP merk oppo dan uang sebanyak Rp 245 ribu dari kantung celana kanan.

YP mengaku sabu miliknya diperoleh dari R pria asal Kota Medan. Saat hubungi HP tidak aktif. Selanjutnya YP beserta barang bukti dibawa ke mako Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar, guna pemeriksaan lanjutan.

“Tersangka YP dijerat sesuai pasal 114 Ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *