SIANTAR, MARLINEWS.COM – Dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan Pemko Pematangsiantar teken Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pematangsiantar, Sumut.
Penandatanganan MoU oleh Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pematangsiantar, Inggrid Mayasari, di ruang kerja wali kota, di Balai Kota, Jumat pagi (16/05/2025).
Wali Kota Wesly Silalahi menuturkan, komitmen dan keseriusan Pemko dalam melaksanakan kewajiban dan kepastian bagi tenagakerja sebagai kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap penduduk di Kota Pematangsiantar.
Menurut Wesly, hal itu sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, bertujuan memberikan perlindungan sosial kepada pekerja informal dan kelompok rentan lainnya.
“MoU menjadi program pendukung meningkatkan akses pekerja rentan terhadap Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” terang Wesly.
Wesly pun meminta kepada perangkat daerah terkait agar berkolaborasi dan bekerjasama maksimal dan melibatkan aparat kelurahan/kecamatan untuk memastikan seluruh pekerja rentan dapat mengakses dan terlindungi.
Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pematangsiantar Inggrid Mayasari, apresiasi Pemko atas komitmen dalam memberikan perlindungan bagi pekerja rentan, seperti driver ojek online (ojol), supir angkutan umum, dan pekerja informal lainnya.
“Dukungan dari Pemko Pematangsiantar sangat baik bagi para pekerja rentan untuk ,” katanya.
Dijelaskan Inggrid bahwa Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,l sudah termasuk Jaminan Hari Tua (JHT), kecelakaan kerja dan santunan jika meninggal dunia serta beasiswa bagi anak-anak pekerja.
“Program ini termasuk mempercepat pengentasan kemiskinan,” tukas Inggrid.(*)