Kasat Narkoba Polres Siantar Ciduk 3 Pengedar Sabu dari Jalan Nagur Gang Angkola

Bagikan Artikel

SIANTAR, MARLINEWS.COM – Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Jonny H. Pardede SH bersama KBO dan Kanit ciduk 3 pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Nagur Gang Angkola, Kelurahan Martoba, Kecamatan siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, pada Sabtu 3 Mei 2025.

Ketiga tersangka itu inisial RAP (35) warga jalan Nagur Gang Gajah Mada Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, MP (38) warga jalan Ade Irma Suryani Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar dan TPP (45) warga jalan Nagur Gang Erlangga Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonny H. Pardede SH dikonfirmasi pada malam harinya pukul 19.00 Wib menjelaskan awalnya diperoleh informasi dari masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Nagur Gang Angkola Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Sabtu 3 Mei 2025 sekira pukul 09.00 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap tiga tersangka didalam sebuah rumah di Jalan Nagur Gang Angkola tersebut untuk mempaket-paketin narkotika jenis sabu tersebut.

Lalu dilakukan penggeledahan badan ketiga tersangka dan rumah tersebut kemudian ditemukan barang bukti berupa 27 paket narkotika jenis sabu berat bruto 8,55 gram
di dalam kantung belakang sebelah kanan, uang sejumlah Rp.235.000 dari kantung kanan depan dan HP Vivo dari kantung depan kiri tersangka RAP.

1 unit HP Redmi dari kantung kiri depan tersangka MP, Uang sejumlah Rp.27.000,- dari kantung celana tersangka TPP, 1 buah bong, 1 paket narkotika jenis sabu berat bruto 0.21 gram, 3 buah mancis, 3 sendok dan 26 plastik klip kosong di temukan di dapur rumah tersebut.

RAL mengaku mendapatkan Sabu itu di beli dari pria inisial J. Lalu tersangka MP berperan menemani tersangka RAP jualan Sabu di dalam rumah tersebut dan mendapat upah memakai Sabu gratis, sedangkan tersangka TPP perannya sebagai orang yang mengarahkan pembeli kepada tersangka RAP, dan mendapat upah uang rokok sebanyak 15.000 ribu perpaketnya dan gratis memakai Shabu.

Lalu ketiga tersangka beserta barang bukti di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar.

“Ketiga tersangka sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”tutupnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *