Sengketa Lahan, Pemprov Sumut, Pemko Siantar dan Pihak Sekolah Sepakat Relokasi SMAN 5 

Bagikan Artikel

SUMUT, MARLINEWS.COM – Pemprov Sumatera Utara (Sumut) bersama pihak sekolah dan Pemko Pematangsiantar sepakat akan merelokasi SMA Negeri 5 Pematangsiantar dampak sengketa lahan dan bangunan yang tengah dialami oleh SMA Negeri 5 Pematangsiantar.

Relokasi dinilai menjadi opsi paling efektif dan efisien, saat berdiskusi bersama pihak sekolah, Wali Kota Pematangsiantar, DPRD Sumut, dan DPR RI, di SMAN 5 Jalan Medan Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Kamis (16/4/2026).

Gubernur Sumut M Bobby Afif Nasution, pertimbangan utama dari relokasi adalah luas lahan minimal (1,1 hektare) dengan kondisi aman dari risiko banjir.

“Relokasi opsi lebih efektif dan efisien, belum lagi sekolah ini terlalu dekat ke jalan raya dan juga banjir, jadi opsi relokasi paling masuk akal,” kata Bobby.

Dijelaskan Bobby, Pemerintah Provinsi saat ini memiliki program prioritas. Dan pendidikan menjadi salah satu program prioritas. Ia akan mencoba memperbaiki fasilitas dan sarana prasarana serta kesejahteraan para guru yang ada di Sumatera Utara, khususnya SMA dan SMK.

Ia berencana merelokasi dalam waktu dekat agar para guru dan anak didik tidak terganggu dalam proses belajar dan mengajar. “Satu minggu kita akan cari lahannya. Kita tidak ingin anak-anak kita terganggu sekolahnya serta ikut memikirkan sekolah yang sedang sengketa,” ujar Bobby.

Sementara Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi menyebutkan, sejauh ini Pemko Pematangsiantar belum memiliki aset lahan yang bisa diperuntukan untuk relokasi SMAN 5.

“Tidak ada lahan yang luas, kecuali di (Kelurahan) Gurilla (Kecamatan Siantar Sitalasari) yang peruntukan untuk TPA. Kami hanya memiliki beberapa aset seluas kurang lebih 800 meter persegi” kata Wesly.  

Menurut Wesly, Pemko Pematangsiantar perlu mengidentifikasi lokasi. “Kami juga akan tergabung dalam tim pengadaan,. Terkait anggaran, kami akan diskusi dengan pemerintah provinsi.

Sebelumnya, Kadisdik Pemprov Sumut Alex Sinulingga menyampaikan, bahwa ia telah melakukan pertemuan dengan kepala sekolah terkait permasalahan lahan SMAN 5 Pematangsiantar. Karena status lahan SMAN 5 Siantar ini masih dalam proses peninjauan kembali (PK). Namun selama 19 tahun ini belum mendapat perhatian pembangunan karena permasalahan aset. 

“Jadi kemarin kami berdiskusi dengan kepala sekolah terkait solusi untuk perbaikan infrastruktur sekolah demi kemajuan SMAN 5 Siantar ini,” ujarnya.

Sedangkan Anggota DPRD Sumut Subandi dan Ikhwan Ritonga berharap permasalahan SMAN 5 Pematangsiantar bisa diselesaikan Pemprov Sumut. 

“Harapan kita persoalan ini selesai, dan anak-anak nyaman,” tukasnya. 

Diketahui, SMAN 5 Pematangsiantar, tengah bersengketa lahan dengan PT Detis Sari Indah (DSI). Mahkamah Agung (MA) memutuskan PT DSI merupakan pemilik sah lahan, sementara proses peninjauan kembali masih berlangsung.

Dalam putusannya, MA juga menetapkan SMAN 5 harus memenuhi kewajiban ganti rugi sekitar Rp40,7 miliar, ditambah biaya sewa selama kurang lebih 18 tahun sebesar Rp10 miliar. (MNC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *