FGD KUHAB 2026, Dr Harli; Jaksa Berperan Aktif Demi Penyidikan Transparan

Bagikan Artikel

MEDAN, MARLINEWS.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menggelar forum grup discussion (FGD) dalam menyambut pemberlakuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada tahun 2026 di Aula Cipta Kerta lantai III, di Jalan Jenderal Besar AH Nasution Medan, Sumatera Utara.

Dalam FGD tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Dr Harli Siregar, SH MHum juga menghadirkan Keynote Speaker, yakni Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Dr Undang Mugopal, SH MH.

Sedangkan sebagai narasumber, anggota Komisi III DPR RI Dr Hinca Panjaitan bersama Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan, Kurnia Yani Darmono, SH MHum mewakili Ketua Pengadilan Tinggi.

Kajatisu Dr Harli Siregar, SH MHum, berlakunya KUHAP baru, para aparatur Kejaksaan Tinggi Sumut, selaku Jaksa yang menangani perkara pidana, sejak diterima pemberitahuan penyidikan atau SPDP dari penyidik polri maupun PPNS.

Maka lanjut Dr Harli, pihak Jaksa harus lebih proaktif dalam mengkoordinasikan terkait proses tindak lanjut dan perkembangan penyidikan dan tidak bersifat menunggu.

Selain itu sambungnya, Jaksa juga harus bersikap tegas dan tidak abu-abu, agar para penyidik dapat melaksanakan dan memutuskan terkait proses penyidikan yang ditangani.

“Jaksa harus berperan aktif demi suatu proses penyidikan yang lebih transparan dan berkepastian, “tukas Harli, Kamis, (18/12/2025).

Hadiri juga Wakajati Sumut Abdullah Noer Denny, SH MH, para Asisten, Kajari Medan, Kajari Belawan, Kajari Binjai, Kajari Langkat, Deli Serdang, para Koordinator, Kepala Seksi, Jaksa Senior dan jajaran Kejaksaan Negeri se-Sumut melalui daring (zoom online). (MNC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *