Terkuak, Oknum Sopir Kutip Uang Sampah Rp150 ribu/bulan dari Sopo HKBP Sinta Nauli

Bagikan Artikel

SIANTAR, MARLINEWS.COM – Terkuak, oknum sopir mobil dam truk pengangkut sampah milik dinas lingkungan hidup (DLH) Pematangsiantar bermarga Purba  mengutip jasa uang pengangkutan sampah Rp150 ribu setiap bulan dari sopo (wisma) HKBP Sinta Nauli, Jalan D.I Panjaitan, Pematangsiantar. Bahkan, pihak petugas kebersihan itu lalai dalam bekerja (tidak sesuai kepakatan).

Hal itu diketahui, pasca anggota komisi II DPRD, Darson Anggiat Rajagukguk, S.PD gelar Sosialisasi Peraturan (Sosper) Daerah Kota Pematangsiantar, nomor 11 Tahun 2012, tentang Pengelolaan Sampah, di Pelataran HKBP Sinta Nauli Resort Pematangsiantar II, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Jumat sore (5/12/2025).

Keluhan itu disampaikan oleh seorang penginjil wanita (Bibelvrouw) HKBP Sinta Nauli, boru Siagian terkait sikap dan kinerja oknum sopir hanya menerima upah jasa pengangkutan sampah.

Dijelaskan Boru Siagian, pihak wisma (sopo) HKBP Sinta Nauli memberikan upah jasa pengangkutan sampah Rp150 ribu setiap bulan kepada oknum sopir dum truck DLH, meski petugas lalai dalam bekerja dan tidak sesuai kesepakatan.

Masih boru Siagian, pembayaran uang tersebut disepakati pada tanggal 1 setiap bulan. Namun, terkait tugas pengangkutan sampah ingkar janji, tetapi ketika mau minta uang mereka bisa tepat waktu.

“Masa setiap tanggal 1 awal bulan, oknum sopir tepat waktu minta uang senilai Rp150 ribu, padahal tugas dan tanggungjawab terabaikan, “cecarnya.

Senada hal itu, Pendeta Resort HKBP Sinta Nauli Kota Pematangsiantar, J Sidabutar STh, awalnya kesepakatan mereka terjalin, karena setiap selesai kegiatan pesta di sopo (wisma) sampah banyak menumpuk di pekarangan gereja.

Ia pun diskusi bersama pengurus gereja bagaimana solusi penanganan sampah, sekaligus bertanya kapan jadwal petugas pengangkut sampah datang untuk mengangkut sampah. Lalu pihak pengurus gereja menjawab, petugas kebersihan datang tidak menentu, ‘kadang sekali tiga hari atau sekali seminggu.

Dijelaskan Pendeta J Sidabutar, akibat sampah menumpuk apabila tidak segera diangkut, akan menimbulkan banyak nyamuk, aroma tak sedap dan sumber penyakit, khususnya bagi kesehatan anak.

“Disini banyak anak-anak. Sampah yang menumpukz banyak nyamuk, dan sumber penyakit bagi anak-anak, “tuturnya.

Pasca negosiasi harga jasa pengangkutan sampah, Pendeta j Sidabutar bertanya kepada oknum sopir. ‘Berapa kami bayar tiap bulan supaya sampah disini lancar diangkut dua kali seminggu? ‘Kalau saya tidak salah, sopirnya itu marga Purba.

Oknum sopir bermarga Purba itu pun menjawab, “uda bayar bapak aja Rp250 ribu/bulan, “terang J Sidabutar menirukan jawaban sopir saat negosiasi.

“Sontak J Sidabutar menjawab, “wah,,, kemahalan itu. Akhirnya, mereka sepakat Rp150 ribu setiap bulan. Kesepakatan itu tanpa unsur paksaan dan mau sama mau, meski tanpa kuitansi dan stempel.

“Tetapi dengan catatan, pihak kebersihan wajib mengangkut sampah dari sopo (wisma) ini dua kali seminggu, “tegasnya.

Faktanya, petugas pengangkut sampah itu lalai bekerja dan juga ingkar janji. Mereka datang hanya meminta uang setiap bulan pada tanggal 1. Menurutnya, apabila petugas itu rajin atau “tidak malas”, kami pihak gereja berniat akan memberikan uang tambahan kepada mereka.

“Sayangnya, pihak petugas kebersihan itu lalai dan malas bekerja. Bahkan tiap bulan datang hanya minta uang persampahan, “kesalnya.

Menanggapi hal itu, selaku Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (Kabid-DLH) kota Pematangsiantar, Manotar Ambarita SKM, M.Si mengaku akan menindaklanjuti terkait adanya pengutipan sejumlah uang senilai Rp150 ribu setiap bulan oleh oknum sopir dam truck sampah.

Dijelaskan Manotar, bahwa hal itu tidak dibenarkan. Sebab untuk mengangkut sampah merupakan tugas dan tanggungjawab mereka. Selain itu, tindakan oknum sopir itu juga merupakan pungutipan tanpa dasar hukum.

“Itu ulah oknum sopir petugas kebersihan. Karena semua ada tugas masing-masing, baik pengutipan retribusi persampahan, “katanya.

Manotar berjanji akan memberi sangsi kepada oknum sopir yang melakukan pungli kepada pengurus gereja. “Akan saya pecat oknum sopir itu, apabila benar  melakukan pungli, karena mencederai Instansi DLH kota Pematangsiantar, “katanya kepada insan pers.

Sementara, anggota komisi II DPRD kota Pematangsiantar, Darson Anggiat Rajagukguk S.PD mengatakan bahwa hal itu merupakan murni tindakan pungutan liar (pungli) karena tanpa dasar hukum. Pasalnya, terkait retribusi persampahan sudah sah melalui pembayaran air di Perumda Tirta Uli setiap bulan.

“Saya salahsatu anggota badan anggaran (Banggar) di DPRD pematangsiantar, soalnya anggaran ini tidak ada tertuang, “tukasnya.

Ia juga menyarankan kepada pelayan wanita (Bibelvrouw) HKBP Sinta Nauli itu, apabila kembali terjadi, sebaiknya dilakukan berdasarkan kuitansi. Kalau bisa si oknum tersebut langsung di foto.

“Jadi kapada inang Bibelvrouw, kalau datang lagi mereka langsung foto mereka dan buat kuitansinya, “sebutnya.

Menurut salahsatu anggota DPRD dari partai Nasdem kota Pematangsiantar itu, bahwa pihaknya juga banyak menemukan kasus seperti pengutipan (pungli) bukan hanya disini, ada juga pada Instansi lain. 

“Kita juga banyak menerima pengaduan masyarakat terkait kasus pungli, bukan hanya disini tetapi juga pada Instansi lain di Pematangsiantar, “tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *