SIMALUNGUN, MARLINEWS.COM – Ketua Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) Unggul Jaya Dolok Merangir II, Jantuahman Purba ditangkap Polisi Sat Reskrim Polres Simalungun, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait dugaan korupsi dana desa.
Polisi mengamankan terduga pelaku dari rumahnya di Huta Pontok Terang, Nagori Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Selasa, (25/11/2025) pukul 10.00 wib.
Menurut polisi dan sesuai dari hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Simalungun, kerugian negara mencapai Rp533.297.283, tahun anggaran (TA) 2021-2024 dari dana desa Dolok Merangir II Kabupaten Simalungun.
Penangkapan tersangka berdasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP / A / 13 / VIII / 2025 / SPKT.SAT RESKRIM / POLRES SIMALUNGUN / POLDA SUMUT, tanggal 19 Agustus 2025, dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap / 208 / XI / 2025 / Reskrim, tanggal 25 November 2025.
Sebelum penangkapan tersangka, tim Tipidkor Polres Simalungun menerima informasi, bahwa Jantuahman Purba berada di rumahnya. Lalu kemudian Polisi bersama perangkat desa Dolok Merangir II ke rumah tersangka dan ia sedang bersama istrinya.
Surat perintah tugas dan penangkapan kemudian dibacakan dan ditandatangani oleh Jantuahman Purba, disaksikan istri dan perangkat desa. Dan kemudian tersangka dibawa ke Polres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas polisi melakukan pemeriksaan dan melakukan penahanan terhadap tersangka Jantuahman Purba di RTP Polres Simalungun dan akan Pengiriman berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sesuai hasil pemeriksaan polisi, tersangka Jantuahman Purba, selaku Ketua BUMNag, mengelola tiga jenis kegiatan utama, seperti Usaha Simpan Pinjam, Modal Usaha BSI Link dan Modal Usaha Toko Desa.
Akibat perbuatan tersangka Jantuahman Purba dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Petugas polisi yang melakukan penangkapan tersangka, yakni Kanit Tipidkor, Ipda Ricardo Pasaribu, SH bersama 3 personil lainnya yakni Aipda Wira Sinaga, SH., Aipda Jamotin Purba, Brigadir Pandu Sinaga, SH MH Sat Reskrim Polres Simalungun. (MNC)