RUPS-LB PT Bank Sumut, Gubsu; Penyertaan Modal Selain Uang Tunai Bisa Aset

Bagikan Artikel

SUMUT, MARLINEWS.COM – Sebanyak 33 pemegang saham dari pemerintah daerah kabupaten/kota, seluruhnya menyetujui opsi penyertaan modal tidak dalam bentuk uang tunai, tetapi berupa aset (inbreng) yang memenuhi standar penilaian Bank Sumut dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Keputusan penting terkait penguatan struktur permodalan perseroan sebagai langkah adaptif di tengah kondisi fiskal pemerintah daerah banyak mengalami penyesuaian, sesuai hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Bank Sumut, yang digelar di Kantor PT Bank Sumut, Jalan Imam Bonjol Kota Medan, Senin (24/11/2025)

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) M Bobby Afif Nasution selaku pemegang saham pengendali menyebut, mekanisme inbreng memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk tetap memenuhi kewajiban penyertaan modal tanpa mengganggu arus kas masing-masing daerah.

Bobby meminta bagi seluruh pemerintah kabupaten/kota agar tetap melakukan penambahan modal meskipun kondisi keuangan daerah sedang ada penyesuaian, Sesuai kesepakatan agar penambahan modal diperbolehkan tidak dalam bentuk uang melainkan berupa aset yang bisa dinilai oleh Bank Sumut dan OJK.

“Dan tadi sudah disepakati oleh Bank Sumut dan OJK, selain uang tunai, bisa berupa aset, hal itu diperbolehkan, “terang Bobby.

Menurut Bobby, kebijakan ini akan membantu percepatan pemenuhan kebutuhan modal Bank Sumut tanpa membebani APBD. Penyertaan modal tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas dan meningkatkan kelas Kelompok Bank Modal Inti (KBMI). Dengan posisi saat ini masih berada pada KBMI 1 dan diarahkan untuk diperkuat secara bertahap.

RUPS-LB kali ini, para pemegang saham juga membahas agenda perubahan susunan pengurus dan nomenklatur jabatan direksi. Sejumlah keputusan strategis diambil, yakni perubahan posisi Direktur Keuangan dan Teknologi Informasi menjadi Direktur Keuangan, dan Direktur Pemasaran menjadi Direktur Teknologi Informasi dan Operasional. 

“Perubahan ini disebut sebagai penyesuaian terhadap kebutuhan transformasi digital dan tata kelola risiko yang semakin kompleks, “jelasnya.

Selain itu, pada RUPS-LB juga menyetujui pengangkatan Sulaiman Harahap sebagai calon Komisaris Non-Independen, serta pengangkatan jajaran direksi baru, Heru Mardiansyah yang sebelumnya Pemimpin Divisi Dana dan Jasa Bank Sumut; sebagai Direktur Utama; Sandhy Sofian sebagai Direktur Teknologi Informasi dan Operasional, Presley Hutabarat sebagai Direktur Keuangan.

Irwansyah Tuwareh Dongoran yang sebelumnya Pemimpin Divisi Penyelamatan Kredit Bank Sumut: sebagai Direktur Bisnis dan Syariah; serta penetapan Prof Dr H Hasyimsyah Nasution MA sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah. Seluruhnya akan efektif menjabat setelah dinyatakan lulus uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) oleh OJK.

Sementara sisi lain, pada masa jabatan Direktur Keuangan dan TI Arieta Aryanti akan berakhir Januari 2026, sementara Direktur Bisnis dan Syariah Syafrizalsyah diberhentikan dengan hormat per hari rapat ditutup.

Masih Bobby, reposisi dan penyegaran manajemen merupakan bagian dari strategi memperkuat fondasi Bank Sumut sebagai bank pembangunan daerah yang terus diharapkan menopang pertumbuhan ekonomi kawasan.

“Perubahan susunan komisaris dan direksi, perubahan nomenklatur, dan penambahan modal adalah langkah untuk memastikan Bank Sumut tetap sejalan dengan regulasi dan mampu tumbuh lebih sehat. Ini komitmen bersama pemegang saham,” kata Bobby.

Keputusan pemegang saham untuk membuka opsi penyertaan modal berbentuk aset dinilai sebagai langkah progresif untuk menjawab tantangan pembangunan daerah yang menuntut stabilitas fiskal sekaligus keberlanjutan pendanaan sektor perbankan.

“Langkah itu sekaligus menunjukkan sinergi antarpemerintah daerah dalam memperkuat peran Bank Sumut sebagai motor penggerak ekonomi regional,”tukasnya. (MNC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *