SUMUT, MARLINEWS.COM – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) M Bobby Afif Nasution, tandatangani MoU bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Dr Harli Siregar bersama bupati/wali kota se-Sumut, di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Selasa (18/11/2025).
Penekenan MoU bertujuan pada penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dapat berjalan transparan, akuntabel sesuai prinsip keadilan restoratif dalam memperkuat integritas pelaksanaan kebijakan di seluruh wilayah Sumatera Utara.
Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Moh Bobby Afif Nasution menekankan, bahwa pidana kerja sosial merupakan bagian dari restorative justice, yang memberi kesempatan pelaku memperbaiki kesalahan sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.
Secara keseluruhan, penandatanganan MoU ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan, dengan tujuan memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan efektif, transparan, dan humanis di seluruh Sumatera Utara
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Harli Siregar, bahwa pidana kerja sosial berfungsi sebagai alternatif hukuman tidak hanya memberi manfaat bagi masyarakat, tetapi mampu mengurangi beban lembaga pemasyarakatan.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Plt Sekretaris, Undang Mogopal, bahwa ketentuan pidana kerja sosial tersebut sesuai dengan KUHP 2023 Pasal 65 huruf e, yang menetapkan opsi ini sebagai pengganti pidana penjara.
Program ini memberi kesempatan bagi pelaku Tipiring memperbaiki diri dan berkontribusi positif melalui kegiatan sosial, dengan keberhasilan tergantung pada kerja sama erat kejaksaan dan pemerintah daerah dalam penyediaan lokasi serta pengawasan. (MNC)