SUMUT, MARLINEWS.COM – Cegah tindak pidana korupsi (Tipikor), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut Bidang Intelijen melalui seksi Penerangan Hukum (Penkum) menggelar penerangan hukum pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumut.
Adapun penerangan hukum sebagai wujud dukungan kejaksaan dalam rangka menjaga iklim investasi dan pertumbuhan dunia usaha di sumatera utara yang sehat, baik dan sesuai aturan hukum yang berlaku, pada Selasa (18/11/2025).
Plh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejatisu, Indra Ahmadi Hasibuan langsung membuka kegiatan tersebut. Selaku narasumber penyampaian materi, yakni Jaksa fungsional bidang intelijen.
Kasi Penkum Indra mengingatkan, akan pentingnya pemahaman terkait regulasi dan aturan hukum kepada aparatur dinas penanamanan modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) Sumut
Dijelaskan Indra, bahwa sebagai ujung tombak pemerintah daerah provinsi sumut dalam mengelola investasi dan penerapan ijin usaha yang sehat.
Dalam melaksanakan tugas, kelak seluruh Aparatur (ASN) pada dinas terkait dapat mendukung penuh program pemerintah daerah, dalam memajukan dunia usaha tanpa adanya pungli maupun dalam mempersulit calon investor.
Selain materi tipikor, Kejatisu menyajikan terkait peringatan dini akan bahaya media sosial apabila tidak digunakan dengan bijak, sesuai yang terkandung pada Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (MNC)