2 Resedivis Warga Sibatu-batu & Rekan Dibui, AB Pemasok Sabu Diburu Polisi

Bagikan Artikel

SIANTAR, MARLINEWS.COM – Polres Pematangsiantar melalui Sat Resnarkoba bersama Intel Korem 022/PT ringkus 3 pria pemilik narkotika jenis sabu 18,1 gram dari salahsatu rumah masyarakat di Jalan Sibatu-batu, Gang Pulau Batu, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari,  Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.

Dua dari ketiga pria merupakan residivis narkotika jenis sabu, yakni MFP (30) dan DPS (46) warga setempat di Jalan Sibatu batu Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Pematangsiantar. Sedangkan HM (35) adalah warga Jalan Pematangsiantar Gang Sepakat Dusun VIII Desa Pagar Jati Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.

Kapolres AKBP Sah Udur TM Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka bermula informasi dari masyarakat atas kepemilikan narkotika.

Disana, tim gabungan Sat Resnarkoba bersama Intel Korem 022/PT melakukan penggerebekan rumah di Jalan Sibatu batu, Gang Pulau Batu, Kelurahan Bah Kapul, pada Kamis (13/11/2025) sekira pukul 13.30 wib.

Tim gabungan TNI-Polri menemukan barang bukti berupa 1 buah kotak kaca mata warna hitam berisi 1 buah plastik klip terdapat 34 paket narkotika jenis sabu, 1 buah plastik klip berisi 8 paket sabu dan uang Rp 120 ribu dan 1 buah plastik klip berisi 3 paket sabu dari dalam tas sandang warna hitam.

Sedangkan dari tas sandang milik DPS ada 1 timbangan digital warna hitam, 1 HP merk oppo biru dari kantong depan sebelah kiri  MFP, 1 unit HP merk Redmi biru dari atas karpet ruang tamu dan 4 buah alat isap diatas karpet ruang tamu.

Ketiga pelaku mengaku kepada petugas atas kepemilikan barang bukti narkotika sabu sebanyak 45 paket seberat 18,1 gram adalah milik mereka. Sementara AB pemasok sabu warga jalan Sibatu- batu masih dalam pencarian polisi.

Lalu kemudian, ketiga pelaku berikut barang bukti diboyong keruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk diproses hukum lanjutan

“Ketiga pelaku sudah diamankan dan dijerat sesuai Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, “jelasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *