Skors 30 Menit, Ketua DPRD Pertanyakan Luas Lahan Pertanian, Pemko Minim Data

Bagikan Artikel

SIANTAR, MARLINEWS.COM – Ketua DPRD kota Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga mempertanyakan berapa jumlah luas lahan pertanian (persawahan) dan luas lahan pertanian yang beralih fungsi menjadi lahan komersial (perumahan) di kota Pematangsiantar.

Hal itu dipertanyakan oleh Ketua Timbul Lingga lantaran maraknya Pemberitaan Media Online terkait adanya perubahan lahan pertanian (persawahan) menjadi lahan komersial (perumahan) pada rapat kerja DPRD Pematangsiantar bersama Pemko Pematangsiantar, Sumatera Utara, Kamis pagi (6/11/2025).

“Berapa jumlah luas lahan pertanian dan luas lahan pertanian yang beralih fungsi menjadi lahan perumahan (kaplingan) di Kota Pematangsiantar tahun 2020 sampai 2025, “sebut ketua Timbul kepada Pemko Pematangsiantar melalui Sekda, perwakilan Kadis PUTR, Kadis Pertanian, dan Kadis PRKP.

Namun sangat disayangkan, pada rapat kerja DPRD penyalahgunaan lahan di kota Pematangsiantar bersama pihak Pemko Pematangsiantar terpaksa di skors selama 30 menit lantaran pihak Pemko Pematangsiantar tidak memiliki data akurat (minim data).

Pemko Pematangsiantar tidak dapat menjelaskan secara rinci berapa luas lahan pertanian dan lahan pertanian yang beralih fungsi menjadi lahan pertanian kaplingan atau perumahan sehingga pihak DPRD pematangsiantar melakukan skors selama 30 menit.

Pada rapat itu Sekda Pematangsiantar, Junaedi A Sitanggang sempat menjawab pertanyaan tersebut dengan mengatakan berdasarkan RDTR. Namun karena pemko minim data lalu rapat diskors 30 menit untuk melengkapi data oleh pihak Pemko Pematangsiantar.

Hadir Sekda Junaedi Sitanggang, Kadis Pertanian Pardamean Manurung, Kadis PRKP Risfani Sidauruk dan perwakilan kadis PUTR kota Pematangsiantar.(MNC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *