Kakan Kemenkum Sumut Apresiasi Rico Waas Dukung Penerapan RJ

Bagikan Artikel

MEDAN, MARLINEWS.COM – Kementerian Hukum RI Wilayah SumateraUtara mengapresiasi Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas dalam mendukung penegakan hukum melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) serta pembentukan 151 Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh Kelurahan sekota Medan.

“Sebut Kepala Kantor (Kakan) Wilayah Kementerian Hukum Sumut Ignatius Mangantar Tua Silalahi saat audiensi di Balai Kota Kantor Wali Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (20/10/2025).

Kakan Kemenkumham, Ignatius menilai Wali Kota Medan merupakan sosok yang sangat peduli terhadap perlindungan hukum bagi warga kota Medan. Hal itu terbukti melalui langkah konkret Rico Waas mendukung penerapan RJ.

Dalam memberikan kontribusi nyata, sambungnya, dari pembentukan 151 Posbakum di Kelurahan dan perlindungan bagi pelaku ekonomi kreatif dengan memberikan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

“Kami sangat mengapresiasi apa yang sudah dilakukan Wali Kota Medan yang sangat peduli terhadap perlindungan hukum bagi warganya, “tuturnya.

Sementara itu, Rico Waas dalam menilai dan memberikan pemahaman hukum bagi masyarakat sangat penting untuk dilakukan. Sebab, penerapan RJ, bukan membebaskan pelaku dari tuntutan hukum, melainkan mengalihkan cara penghukuman menjadi sanksi sosial.

Menurut Rico Waas, kita seharusnya memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa RJ bukan berarti pelaku tidak dihukum, melainkan tetap menjalani hukuman dengan jenis hukuman berupa sanksi sosial.

“Masyarakat harus tahu, bahwa RJ bukan pembebasan hukuman tetapi pengalihan hukuman Menjaga sanksi sosial, “tandas Rico. (MNC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *