BB 16,07 Gram, Goplak Asal Siantar Nginap di Hotel Prodeo

Bagikan Artikel

SIMALUNGUN, MARLINEWS.COM – Pengedar sabu asal kota Pematangsiantar, Junaidi alias Goplak terpaksa nginap di hotel prodeo Sat Narkoba Polres Simalungun bersama 16,07 gram sabu, usai diciduk dari Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Rabu (10/9/2025).

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, penangkapan pria berusia 46 tahun bermula dari informasi masyarakat oleh personil pada Senin (8/9/2025) sekira pukul 19.30 wib.

Dijelaskan Akp Heney, bahwa terduga pelaku Junaidi alias Goplak warga Jalan Tongkol, Kelurahan Pardomuan, Siantar Timur, kota Pematangsiantar itu dikenal cukup lihai dan berpengalaman dalam menjalankan bisnis haram.

“Tersangka merasa aman transaksi narkoba lantaran jauh dari rumahnya. Namun mata kami mengawasi setiap pergerakan pengedar narkotika, “tukas Akp Henry kepada wartawan, pada Jumat (12/9/2025).

Pasca penangkapan, polisi menemukan narkotika jenis sabu dari saku celana tersangka berupa, 1 paket plastik klip besar dan 3 paket plastik klip kecil berisi 16,07 gram, 1 timbangan elektrik, 1 ball plastik klip kosong, 1 paket plastik klip kosong.

Selain itu, 1 alat hisap sabu dari botol plastik, 1 kaca pirex, 1 sendok plastik, 1 tumbler minuman, 1 tempat permen happydent, 1 unut hp Samsung biru dan uang tunai Rp140 ribu.

Kepada polisi, tersangka Junaidi alias Goplak mengaku, bahwa pasokan sabu dari Pak Imam warga Medan. “Supplier asal kota Medan dan jaringan narkoba sudah lintas wilayah, “ujarnya.

Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti sabu dibawa ke Sat Narkoba Polres Simalungun guna penerbitan laporan polisi, mindik, pelaksanaan gelar perkara, dan persiapan proses ke Kejaksaan. 

“Kini tersangka Junaidi alias Goplak  diamankan di Mapolres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut, “tandas Akp Henry. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *