SIMALUNGUN, MARLINEWS.COM – Sat Narkoba Polres Simalungun meringkus pria berusia 40 tahun warga Binjai terduga pelaku peredaran narkoba jenis sabu dari rumah kontrakan, di Nagori Tiga Runggu, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Senin (8/9/2025) pukul 11.00 wib.
Sesuai pengakuan tersangka Yudi Safdaham warga Jalan Gunung Kidul Lingkungan VIII, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan, Kabupaten Binjai, memperoleh narkotika sabu 4,93 gram dari seorang pria bernama Rio di kota Pematangsiantar.
Kasat Narkoba Polres Simanjuntak, AKP Henry Salamat Sirait, penangkapan pelaku berawal informasi masyarakat terkait peredaran narkoba jenis sabu di salahsatu rumah kontrakan Nagori Tiga Runggu, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, Senin, (8/9/2025) pukul 11.00 wib.
“Info masyarakat tersangka sering melakukan transaksi sabu dari rumah kontrakan di Nagori Tiga Runggu. Usai diamankan terduga pelaku bukan warga Simalungun tapi warga Binjai,” terang Akp Henry.
Pasca penggeledahan tersangka, polisi menemukan narkotika jenis sabu dari dalam jaket yang digantung di balik pintu dan dari bawah kompor gas, berupa 2 paket plastik klip besar dan 1 paket plastik klip kecil berisi sabu 4,93 gram.
Selain itu, 1 timbangan elektronik, 1 plastik klip kosong, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 alat hisap sabu dari botol plastik, 2 kaca pirex, 1 korek api merah, 1 kotak plastik, 1 batang rokok Dji Sam Soe, 1 sendok plastik, dan 1 HP warna hitam.
Saat dimintai keterangan, kepada polisi tersangka mengakui atas kepemilikan seluruh barang bukti tersebut. Namun hal yang mengejutkan, tersangka Yudi juga membocorkan asal-usul narkotika yang dimilikinya.
“Tersangka mengaku bahwa sabu-sabu diperoleh dari pria bernama Rio warga Pematangsiantar. Ini menunjukkan adanya jaringan distribusi narkoba lintas daerah, “sebut Akp Henry Salamat Sirait kepada wartawan, Kamis (11/9/2025) pukul 09.00 wib.
AKP Henry menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kewaspadaan terhadap pelaku dari luar daerah yang mencoba memanfaatkan wilayah Simalungun sebagai arena bisnis narkoba.
“Siapapun yang berani berdagang narkoba di wilayah kami, baik warga lokal maupun pendatang, akan kami tindak tegas. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka,” pungkas Kasat Narkoba Polres Simalungun.
Sebagai tindak lanjut, tersangka telah dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan intensif. Pihak kepolisian juga telah menerbitkan laporan polisi, melakukan gelar perkara, dan segera menyerahkan berkas ke Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.