SIMALUNGUN, MARLINEWS.COM – Empat orang pria pelaku peredaran narkotika jenis sabu diringkus Satuan Narkoba Polres Simalungun, dari Huta I Nagori Pematang Kerasaan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Kamis (4/9/2025) pukul 04.00 wib
Para tersangka itu masing-masing, Heri Sihotang alias Tapel (43), Sandi Parma (30), Suprada (25 ) dan Arya Sujata alias Otong (21) warga Huta I Nagori Pematang Kerasaan Rejo Perdagangan, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.
Kasat Narkoba Polres, Akp Henry Salamat Sirait menyebut, penindakan para tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di kediaman tersangka Sandi Parma.
“Sekelompok pria yang berkumpul di rumah Sandi Parma, diduga transaksi narkoba jenis sabu,” ungkap Henry.
Selanjutnya, tim gabungan dari Polsek Perdagangan dan Sat Narkoba Polres Simalungun melakukan penyelidikan sebelum melakukan penggerebekan.
“Sekira pukul 04.00 wib dini hari, polisi mengamankan keempat tersangka dari dalam rumah Sandi Parma,” jelasnya.
Barang bukti ditemukan dari kantong celana kiri tersangka Heri Sihotang alias Tapel, 1 bungkus rokok berisi narkoba jenis sabu 8 paket plastik klip kecil.
Selain itu 2 paket plastik klip berisi sabu 3,55 gram, 2 plastik klip besar kosong, 1 kotak rokok, 1 alat hisap botol plastik, 1 buah kaca pirex dan uang Rp20 ribu.
Kepada polisi Heri mengaku, narkoba miliknya itu dibeli dari Danil sistem laku bayar. Lalu ketiga tersangka mengaku telah mengonsumsi sabu menggunakan alat hisap dari botol plastik merk Floridina dan kaca pirex.
Kemudian para tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tim juga telah menerbitkan laporan polisi dan berita acara pemeriksaan untuk proses selanjutnya ke Kejaksaan Negeri.
“Keempat tersangka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman 4 tahun dan maksimal 12 tahun bui “katanya.