Narkoba Musuh Bersama, Pengedar Kecil Masuk Bui, Bangsal dan Terminal Parluasan Bebas Transaksi

Bagikan Artikel

SIANTAR, MARLINEWS.COM – Narkoba merupakan musuh bersama dan musuh Negara. Namun sayangnya, hanya pelaku pengguna dan pengedar kecil (kelas receh) yang berhasil diamankan oleh pihak Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar.

Sementara para Bandar Narkoba di Jalan Lokomotif, Kelurahan Melayu (BANGSAL), persis di rel kereta api belakang pasar horas jaya dan di Terminal Parluasan, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara, kota Pematangsiantar, terkesan luput dari pengawasan dan penegakan hukum.

Disana mereka diduga bebas beroperasi melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu tanpa adanya pengawasan dari pihak kepolisian Sat Narkoba Polres Pematangsiantar maupun pihak Polda Sumatera Utara.

Seperti yang dialami PDS (29) pengedar narkotika jenis sabu kelas kecil (pengedar recehan) akhirnya masuk bui usai diciduk Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar, dari pinggir Jalan Tangki, Gang Satria, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, Rabu (3/9/2025) siang.

Pasca penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti dari tersangka PDS, warga Jalan Rakutta Sembiring, Lorong Marasi, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, berupa 9 paket sabu 4,61 gram dan 1 unit HP Infinix.

Kapolres AKBP Sah Udur Sitinjak melalui Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring mengatakan, pelaku pemilik narkotika diamankan dari jalan Tangki Gang Satria, Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba kota Pematangsiantar.

“Sesuai info dari masyarakat PDS sedang duduk di septor Yamaha Mio warna hitam tanpa plat, “katanya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa 9 paket jenis sabu 4,61 gram yang dibalut tisu dan 1 HP infinix warna hitam dan septor Yamaha Mio hitam tanpa plat.

Sementara asal narkoba dari yang diperoleh PDS dari seorang pria inisial T, tidak berhasil diamankan pihak kepolisian Sat Narkoba Polres Pematangsiantar meski telah melakukan pengembangan.

Lalu kemudian tersangka PDS berikut sejumlah barang bukti dibawa ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pemaatangsiantar. 

“PDS dijerat pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU  UU no 35/2009 Tentang Narkotika,” jelasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *