Miliki Ganja 11,38 Gram, 2 Wanita Remaja Cantik dan 1 Pria Masuk Sel

Bagikan Artikel

SIANTAR, MARLINEWS.COM – Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar ciduk dua wanita masih remaja dan seorang pria memiliki narkotika jenis ganja 11,38 gram, dari Jalan Tangki, Gang Bersama, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Kamis (28/8/2025).

Kedua wanita cantik yang masih remaja itu, masing-masing, M alias N (20) warga Jalan Tangki, Gang Pancur Kelurahan Nagapita dan SSR (17) warga Kecamatan Siantar Martoba, dan pria I alias IJ (26) warga Jalan Tangki, Gang Zolex, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar. 

Kapolres AKBP Sah Udur TM Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba, AKP Irwanta Sembring menyebutkan, ia menerima informasi masyarakat, terkait adanya pelaku yang memiliki narkotika jenis ganja, di jalan Tangki, Gang Bersama, Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Lalu petugas melakukan penyelidikan, Kamis (28/8/2025) sekira pukul 17.30 wib. Dua wanita remaja M alias N dan SSR sedang duduk diatas sepeda motor Suzuki Satria FU, dipinggir Jalan Tangki Gang Bersama, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar berhasil diringkus.

Dari kedua wanita remaja itu, polisi menemukan barang bukti berupa, 1 paket narkotika jenis ganja 11,38 gram yang sempat dibuang oleh M alias N. Sedang dari tersangka SSR, 1 unit HP dan uang Rp70 ribu dari kantong baju kanan dan kantong celana belakang kanan.

Kepada Polisi M alias N memperoleh narkotika jenis ganja 11,38 gram dari pria inisial I alias IJ. Tak mau kehilangan target, polisi melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka I alias IJ.

Namun sayang, petugas Sat Narkoba Polres Pematangsiantar masih belum berhasil meringkus seorang pria inisial J, terduga pengedar ganja sesuai pengkuan dari tersangka I alias IJ lantaran nomor Hp tidak aktif.

Kemudian para tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, guna pemerintah lebih lanjut.

“Kini ketiga tersangka ditahan dan dijerat sesuai Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata Irwanta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *