SIMALUNGUN, MARLINEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun mengungkap peredaran narkotika jenis 2,5 Kg ganja dari kawasan Destinasi Pariwisata Super Prioritas Danau Toba, Kabupaten Simalungun, 5 orang tersangka meringkuk di sel Polres Simalungun, Sumut.
Kelima tersangka, yakni Sandy Fortuna Sinaga (30) asal Girsang I, Renol Alfredo Tumbur Sinaga (44), asal Sidahapintu, Chandra Alfaranus Gultom (27) asal Ajibata, Delon Sihotang (21) asal Ajibata dan Sefran Gurning (24) asal Ajibata.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, personel mendapat informasi masyarakat tentang aktivitas konsumsi narkoba di rumah tersangka Renol Alfredo Sinaga.
“Awalnya, tersangka Renol Alfredo yang diamankan dengan barang bukti 1 paket ganja dari plastik klip, “ujarnya, Kamis (21/8/2025).
Saat petugas melakukan interogasi terhadap Alfredo Sinaga, lalu tersangka Sandy Fortuna Sinaga sebagai pemasok ganja, ditemukan 22 paket ganja dari plastik klip juga berhasil ditangkap.
Tak hanya itu, lalu petugas menuju Huta Sijambur, Desa Pardamean, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba, tersangka Chandra Alfaranus Gultom diamankan beserta barang bukti ganja.
Selanjutnya petugas menuju Lapo King, tempat Chandra menyimpan ganja. Disana, polisi menciduk dua tersangka lain, yakni Delon Sihotang dan Sefran Gurning bersama ganja dalam goni.
Polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis ganja dalam kemasan plastik seberat bruto 2,5 kg. Selain itu, ada juga tiga unit HP Infinix, Vibi, dan Oppo, serta uang tunai Rp 300 ribu, dari kelima tersangka, Selasa (19/8/2025) pukul 19.30 wib.
Bahkan, menurut pengakuan para pelaku, lanjut Akp Salamat Sirait, bahwa narkotika jenis ganja itu diperoleh dari Yoga Gultom salahsatu mahasiswa di Universitas Nomensen Pematangsiantar.
“Kelima tersangka ditahan di Mapolres Simalungun untuk proses lebih lanjut, “sebutnya. (*)