SIANTAR, MARLINEWS.COM – Kodim 0207/Simalungun berhasil mengamankan narkotika jenis Ganja seberat 47,20 Kg tanpa tuan dari komplek Universitas Simalungun (USI) di Kecamatan Siantar Sitalasari, Pematangsiantar, Sumut.
Penyitaan barang bukti narkotika jenis ganja itu, kini menjadi tugas penyelidikan aparat penegak hukum (APH) Sat Narkoba Polres Pematangsiantar.
Perwira Penghubung (Pabung) Kodim 0207/Simalungun, Mayor Infantri Prawoto menjelaskan, pengamanan narkotika jenis Ganja dari komplek USI berawal dari informasi masyarakat kepada petugas.
Usai menerima informasi, lalu personel melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan narkotika jenis ganja 47,20 Kg dari komplek Universitas Simalungun (USI) kota Pematangsiantar tanpa mengetahui siapa pemiliknya.
Dijelaskan Mayor Prawoto didampingi personel Intel Kodim 0207/Sml, sebagai tindaklanjut penanganan hal tersebut, pihaknya menyerahkan narkotika jenis ganja 47,20 Kg kepada Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar.
“Menindaklanjuti siapa pemilik ganja 47,20 Kg tersebut, kita serahkan kepada Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, “tandas Mayor Prawoto.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, Akp Irwanta Sembiring menyebut, pengamanan barang bukti narkotika jenis ganja 47, 20 Kg, dilakukan pihak Kodim 0207/ Simalungun dan telah diserahkan kepada Sat Narkoba Polres Pematangsiantar.
Dijelaskan Akp Irwanta, penyerahan barang bukti narkotika jenis ganja tanpa tersangka itu, pihaknya bersama anggota akan melakukan penyelidikan mendalam guna menemukan siapa pemiliknya.
“Kita akan Lidik siapa pemilik narkotika jenis Ganja itu, “tukasnya.
Masih Kasnob Akp Irwanta, Sat Narkoba Polres Pematangsiantar bersama Kodim 0207/Simalungun akan bersinergi dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba khususnya di wilayah Pematangsiantar.
“Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Kodim 0207/Simalungun akan bersinergi dalam pemberantasan narkoba di kota Pematangsiantar, “tandas Akp Irwanta, Kamis (14/8/2025).(MNC)