MEDAN, MARLINEWS.COM – Ungkap jaringan narkoba di tempat hiburan malam (THM) New Blue Star, Direktorat Narkoba Polisi Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) ringkus 2 pelaku inisial RZ dan KP dengan barang bukti 5 butir ekstasi.
Namun ada hal mengejutkan di THM New Blue Star. Petugas mendapati ruangan khusus yang dimodifikasi menjadi loket transaksi narkoba, dilengkapi kode dan harga jual beli narkoba.
Tak hanya itu, tim narkoba Polda Sumut juga mengungkap jaringan sampai ke barak-barak narkoba di kawasan perkebunan belakang, yakni Barak Babi dan Barak Kuda di Kabupaten Langkat, Sumut, pada Minggu (27/7/2025) lalu.
Disana Polisi menyita barang bukti, 1,43 kg ganja, 16,02 gram sabu siap edar, 19 bong, 6 unit timbangan elektrik, uang hasil penjualan nerkoba Rp5,5 juta dan 2 unit HT yang digunakan tim pengawas.
Direktorat Narkoba Poldasu Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, usai menerima info dari masyarakat, lalu tim melakukan penyelidikan mendalam. Ia dan tim berhasil membongkar praktik transaksi narkotika yang terstruktur rapi.
Dijelaskan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, dalam operasi terpisah, tim Polda Sumut mengamankan total enam tersangka dari tiga kasus berbeda.
“BB HT sebagai bukti operasi jaringan rapi dan sistematis dengan pengawasan berlapis, “tandas Jean Calvijn pada Selasa (12/08/2025).
Menurut Calvijn, sebelumya pihaknya telah mengirim surat resmi kepada Bupati Langkat untuk menutup dan mencabut izin operasional THM New Blue Star Entertainment.
Penutupan THM lanjut Calvijn, kerap menimbulkan keresahan, dan pengaduan masyarakat, viral di berita online, media sosial dan menjadi lokasi peredaran narkoba memicu tindak pidana lainnya.
“Kami rekomendasikan penutupan THM demi mencegah bertambahnya korban penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Langkat,” tegas Calvijn.(MNC)