Poldasu Bongkar Modus Ganjal ATM, 4 Pelaku Terancam 9 tahun Bui

Bagikan Artikel

MEDAN, MARLINEWS.COM – Polisi Daerah Sumatera Utara (Poldasu) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) membongkar sindikat pencurian lintas provinsi modus ganjal ATM. 

Ke empat pelaku diciduk secara terpisah. Ada di kota Medan, Riau, dan Tangerang. Polisi telah melakukan penyelidikan intensif dan koordinasi lintas wilayah.

Adapun ke empat tersangka, yakni MD alias K (otak pelaku), HH alias M, HS alias B, dan PS alias P. Dua di antaranya diketahui merupakan residivis kasus serupa dengan catatan kriminal panjang.

Kelompok ini diketahui beroperasi di sejumlah daerah, termasuk Medan, Riau, dan Tangerang Selatan, dengan target korban acak di fasilitas ATM umum.

Kasus terungkap setelah warga Medan inisial LS, membuar laporan kehilangan saldo rekening sebesar Rp706 juta usai transaksi di galeri ATM SPBU Selayang, Jalan Setiabudi Ujung, Medan Tuntungan, Kamis, 20 Februari 2025 lalu.

Sebelumnya, kartu ATM milik korban selalu gagal saat melakukan transaksi. Dilokasi salahsatu pelaku pura-pura ingin membantu korban. Dalam waktu singkat pelaku kemudian menukar kartu ATM dengan kartu yang telah dimodifikasi.

Bermodalkan PIN korban yang sudah ia ketahui, lalu pelaku mengambil seluruh uang di rekening korban dari mesin ATM lain.

Terduga pelaku juga telah menyiapkan tusuk gigi yang dimodifikasi mengganjal slot kartu ATM. Mereka ini berkelompok. Ada yang bertugas mengganjal mesin, menukar kartu, mengawasi sekitar lokasi, dan yang menarik uang tunai. 

“Modus seperti ini mereka telah jalankan di berbagai daerah,” ujar Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh saat Konferensi Pers di depan Dit Reskrimum Polda Sumut, Minggu (10/08/2025).

Polda Sumut menyita sejumlah barang bukti puluhan kartu ATM berbagai bank yang telah dimodifikasi, alat pengganjal slot kartu ATM, sepeda motor, serta pakaian yang digunakan saat beraksi. 

Atas perbuatan para tersangka dijerat Pasal 363 subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

“Para Tersangka dijerat pasal 363 subsider 362 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun Penjara, “tandas Kombes Pol Ricko Taruna.(MNC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *