MEDAN, MARLINEWS.COM – Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumut melakukan pengawasan di 4 wilayah Sumatera Utara (Sumut), pada 30 Juli sampai 01 Agustus 2025.
Kepala Bidang (Kabid) Surya Darma besama tim melakukan pengawasan terhadap notaris baru di wilayah Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Pematangsiantar, dan Kabupaten Simalungun, Sumut.
Hal itu bertujuan, supaya pihak Notaris dalam menjalankan tugas secara nyata, serta memenuhi seluruh unsur kelayakan baik secara administratif maupun teknis, paling lambat 60 hari sejak dilantik.
Berdasarkan ketentuan pada Pasal 7 Undang-Undang No 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, serta Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia No 22 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Pindah Wilayah, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris.
Pengawasan sekaligus pemeriksaan terkait keberadaan dan kesiapan kantor, sarana dan prasarana kerja, kepatuhan terhadap penggunaan aplikasi SiPOLTAK, serta kelengkapan administratif, seperti plang nama dan buku reportorium yang telah diparaf oleh MPD.
Selain itu tim juga memeriksa kepatuhan notaris dalam melakukan pendaftaran pada sistem GoAML sebagai kewajiban notaris untuk melaporkan transaksi keuangan mencurigakan, yang berpotensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Teroris (TPPT), sebagaimana Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) oleh notaris.
Sedang PMPJ bertujuan untuk melindungi reputasi dan integritas jabatan notaris agar tidak dimanfaatkan sebagai sarana menyembunyikan asal-usul dana yang berasal dari tindak pidana.
Sesuai kesimpulan hasil pengawasan tim, seluruh notaris yang diperiksa telah secara nyata melaksanakan tugasnya dan menunjukkan profesional dalam menjalankan tugas kenotariatan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hal ini sebagai bagian dari pembinaan dan penguatan etika profesi serta peningkatan kualitas pelayanan hukum oleh Kanwil Kementerian Hukum Sumut guna mewujudkan layanan notaris yang profesional, akuntabel, dan terpercaya di wilayah kerja Sumatera Utara.(MNC)