SIANTAR, MARLINEWS.COM – Kontroversi terkait tudingan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) kota Pematangsiantar, Julham Situmorang terhadap kepolisian melalui unit Tipikor Sat Reskrim Polres Pematangsiantar membuat publik geger.
Pasalnya Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar, Lizar Hamdani SH, diduga meminta uang sebesar Rp 200 juta terkait penanganan kasus dugaan korupsi retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) yang diunggah di akun media sosial Facebook (FB) pribadinya.
Melalui pernyataan dalam media sosial tersebut, Julham Situmorang menolak terkait pemberian uang Rp200 juta. Lalu kemudian unit Tipikor Sat Reskrim Polres Pematangsiantar membuat berkas perkara tersebut menjadi P21 (berkas lengkap).
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur TM Sitinjak membantah klaim tersebut dan menyatakan bahwa hal itu tidak benar. Menurut Sah Udur, terkait tudingan yang disampaikan oleh Julham Situmorang itu juga tidak berdasar.
“Saya sudah tanyakan langsung kepada penyidik dan Kanit Tipikor, bahwa kabar tersebut tidak benar, “ujarnya saat wawancara pers, Senin (28/7/2025).
Kapolres menegaskan, pihaknya percaya pada integritas para anggota dibawah kepemimpinannya. Ia juga tidak menolerir jika ada anggota nya yang melakukan pelanggaran hukum.
“Jika masyarakat punya bukti adanya pelanggaran hukum, silahkan melapor ke Propam. Semua ada jalur wadahnya, “tegas Sah Udur.
Senada hal itu, Kanit Tipikor Ipda Lizar Hamdani juga mengatakan, yang pasti hal itu tidak benar. Dijelaskan Lizar, kini ia bersama team sedang berada di Kejari Pematangsiantar, terkait penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada JPU Kejari Pematangsiantar.
“Yang pasti hal itu tidak benar. Saya dan team sedang di Kejari Siantar terkait penyerahan tersangka berikut barang bukti (P21 tahap dua), “sebut Ipda Lizar.
Sekedar informasi, bahwa Kadishub Pematangsiantar, Julham Situmorang mengunggah di akun Facebook pribadinya, pada Senin malam (28/7/2025). Ia mengaku dirinya dimintai uang Rp200 juta oleh oknum penyidik unit Tipikor Polres Pematangsiantar. Namun karena ia menolak lalu kemudian ia ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam akun medsos dia menjelaskan, bahwa retribusi parkir RSVI periode Mei sampai Juli 2024, sudah ia setorkan ke kas daerah. Dan hal itu ada bukti setoran yang diketahui oleh Sekretaris Daerah, Inspektorat, dan juga pejabat Dishub.
Bahkan lanjut Julham, sejumlah uang hasil retribusi itu, juga telah mengalir kepada Kanit Tipikor Lizar Hamdani, Rp 5 juta perbulan. Sedang penyidik juru periksa (juper) Purba dan Malimar menerima Rp 5 juta perbulan pada bulan Mei, Juni dan Juli tahun 2024 (selama tiga bulan). Kata Julham, hal itu juga tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) oleh juper Saragih.
Dengan indikasi untuk penghapusan keterangan dari BAP agar penyelesaian perkara tersebut diselesaikan melalui Inspektorat atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Saya menolak memberikan uang Rp200 juta. Akibatnya saya ditetapkan sebagai tersangka, dan sekarang kasus saya sudah P21 (berkas perkara lengkap),” tulis Julham.
Dijelaskan Julham, adanya kolaborasi antara oknum polisi dengan pejabat keuangan (Dispenda) Pemko Pematangsiantar, Arri Sembiring terkait dugaan transfer dana retribusi resmi ke Polres untuk dijadikan barang bukti, tanpa melalui proses hukum yang semestinya.
Dalam pernyataannya tersebut, Julham berharap agar kasus ini mendapatkan perhatian dari Presiden, Kapolri, dan Kapolda Sumatera Utara.
“Bapak Kapolri, Kapolda Sumut, jika hal permohonanku ini tidak benar aku siap dipecat dari PNS/ASN,” mengakhiri tulisnya.(MNC)