SIANTAR, MARLINEWS.COM – Penyerahan Pokok-pokok Pikiran (Pokir) Hasil Reses I DPRD Pematangsiantar pada tahun 2025 diterima oleh Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn pada Rapat Paripurna V DPRD Pematangsiantar Tahun 2025.
Rapat yang dibuka Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga SH didampingi Wakil Ketua Ir Daud Simanjuntak MT dan Frengky Boy Saragih ST, di Ruang Sidang DPRD, Senin (14/07/2025) pukul 10.00 WIB.
Pokir Hasil Reses DPRD Pematangsiantar disampaikan secara tertulis kepada Wesly. Sebelumnya perwakilan setiap daerah pemilihan (dapil) telah menyampaikan pengantar yang bertuliskan, bahwa reses berlangsung 16-18 Juni 2025 di masing-masing dapil.
Dapil 1 meliputi Kecamatan Siantar Utara dan Siantar Barat disampaikan Ilhamsyah Sinaga. Dapil 2 yakni, Kecamatan Siantar Martoba dan Siantar Sitalasari oleh Aprial M Rizaldi Ginting SH. Sementara Dapil 3, Kecamatan Siantar Timur, Siantar Selatan, Siantar Marihat, dan Siantar Marimbun oleh Hendra Pardede.
Lalu Ketua DPRD Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga berharap Pokok-pokok Pikiran Hasil Reses DPRD tersebut, dapat menjadi bahan perbaikan, percepatan, dan pelaksanaan pembangunan di Kota Pematangsiantar.
Sementara Wali Kota Wesly Silalahi mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD Kota Pematangsiantar atas pelaksanaan reses pertama Tahun 2025.
“Melalui penyampaian Pokir DPRD menghasilkan dokumen perencanaan berkualitas sesuai tema pembangunan, yang berdampak positif bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Pematangsiantar,” kata Wesly.
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 178 ayat 1 dan 2 menyebutkan: penelaahan Pokok-pokok Pikiran DPRD merupakan kajian permasalahan pembangunan daerah yang diperoleh dari DPRD berdasarkan risalah rapat dengar pendapat dan/atau rapat hasil penyerapan aspirasi melalui reses. Pokok-pokok pikiran DPRD diselaraskan dengan sasaran dan prioritas pembangunan serta ketersediaan kapasitas riil anggaran.
“Penyampaian Pokir DPRD adalah amanat peraturan perundang-undangan dalam perencanaan pembangunan daerah, khususnya penyusunan rancangan awal Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) sekaligus penyempurnaan RKPD menjadi dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dan R-APBD Kota Pematangsiantar,” jelas Wesly.
Menurut Wesly, jika usulan permasalahan pembangunan akan dijabarkan ke dalam program kegiatan perangkat daerah sesuai kewenangan, tugas, dan fungsi perangkat daerah. Uraian kewenangan, tugas, dan fungsi perangkat daerah telah dituangkan dalam kamus usulan dan memuat target perencanaan pembangunan daerah sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) maupun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
“Sinkronisasi antara kamus usulan dan Pokok-pokok Pikiran DPRD merupakan tujuan utama kegiatan agar proses perencanaan, pelaksanaan program kegiatan, sampai monitoring dan evaluasi dapat berjalan lancar dan target-target yang telah ditetapkan dapat tercapai dengan maksimal,” tukasnya.
Menurut Wesly, Pokir DPRD merupakan dokumen penting dalam penyusunan rencana kerja pemerintah daerah. Proses penginputan pokok pikiran melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) akan sangat membantu pemerintah daerah dalam melakukan validasi dan verifikasi terkait usulan pokok pikiran sesuai lokasi yang ditunjuk.
“Kami berharap usulan permasalahan dalam Pokir DPRD selaras kamus usulan yang ditetapkan sesuai kewenangan program dan kegiatan perangkat daerah. Sehingga upaya anggota DPRD mengakomodir aspirasi masyarakat yang diwakili dapat sinergis dengan visi dan misi pemerintah daerah,” ujarnya.
Rapat Paripurna V DPRD Kota Pematangsiantar dihadiri para anggota DPRD, Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi, asisten, staf ahli, sejumlah pimpinan OPD, serta camat.(*)