SIANTAR, MARLINEWS.COM – Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut).
RDP di ruang komisi III bersama Dishub itu terungkap, bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor retribusi parkir alami kebocoran realisasi penerimaan berkisar Rp1,2 miliar, Senin (02/03/2026).
Hal itu melalui data yang tertuang dari pihak Dishub Pematangsiantar, tentang Realisasi Penerimaan PAD Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum pada Tahun 2025, ternyata masih banyak menunggak.
Ketua Komisi III, Cindira mengatakan, berdasarkan data yang diberikan Dishub di tahun 2025 per Desember menunggak sebesar Rp1,177 miliar dan di tahun 2024 per November sebesar Rp1,191 miliar.
“Tahun 2024 dan 2025 lalu, tunggakan retribusi parkir masih sama. Sementara tunggakan sebelumnya pada Januari sudah kembali ke nol. Lalu tunggakan sebelum-sebelumnya bagaimana,” katanya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan kota Pematangsiantar, Daniel Siregar mengakui ada tunggakan retribusi parkir tersebut.
Kata Daniel, setelah dilantik per November 2025 menjadi Kadishub, bahwa hal itu telah ia ketahui. Menurut Daniel, ia juga telah mencermati selama 3 bulan, tunggakan di tahun 2024 dan 2025, juga hampir sama lantaran masih dimainkan oleh orang yang sama.
Oleh sebab itu, pihaknya melakukan konsolidasi internal. Dia juga memberi kesempatan kepada mereka untuk melakukan perubahan. Namun faktanya masih tidak juga ada perubahan.
“Lalu saya ganti orangnya. Sampai per Maret 2026, baik pihak koordinator dan pengawas telah saya ganti,” terangnya.
Masih Daniel, ia juga telah menindak dan menertibkan sejumlah parkir ilegal, dan telah mengumpulkan data-data serta melakukan kalkulasi kebocoran.
“Sudah ganti orang masih tetap saja menunggak. Ini yang saya temukan. Jadi, siapa dalangnya? Saya mencari dahulu dan akan meakukan upaya konsolidasi,” kata Daniel.
Menanggapi pernyataan dari Kadishub Pematangsiantar itu, Sekretaris Komisi III, Alex Hendrik Damanik mengatakan, upaya konsolidasi sudah terlalu lama.
“Uda terlalu lama konsolidasi. Karena pada R-APBD Oktober 2025 lalu, juga sedang konsolidasi, nah sekarang sudah masuk bulan Maret, “cecar Alex.
Disinggung agar menggandeng pihak ketiga, Daniel mengatakan sepakat dalam pengelolaan retribusi parkir.
“Jadi, dulu waktu rapat P-APBD dengan Kadis sebelumnya, kita sudah giring hal ini ke banggar untuk alokasi dana appraisal berkisar Rp150 juta. Tapi, sampai saat ini kita melihat hasilnya tidak maksimal, belum ada hasil yang signifikan,” ungkap Alex.
Apabila terkait kebocoran tunggakan retribusi parkir terungkap, pihak Dishub selalu mengatakan bahwa adanya oknum-oknum juru parkir (Jukir) belum menyetorkan, tetapi tidak ada sanksi kepada para jukir dari pihak Dishub.
Senada hal itu anggota Komisi III, Rini Silalahi,l juga menyoroti bahwa terkait kebocoran retribusi parkir tersebut, bukan salah jukir melainkan kelalaian dari pihak Dishub sendiri.
“Hal ini tidak salah pada jukir. Ini salah pihak dishub. Karena mereka bilang (dishub, red) gak ada sanksinya? Kalau ada sanksinya, jukir pasti tidak akan bisa bertahan sampai bertahun-tahun.
Menurut Rini, apabila kita ditanya dimana tunggakan Rp1,2 miliar itu, ya di Dishub. Lalu siapa yang bertanggungjawab, ya Dishub. Kalau nggak sesuai dengan target, pasti ini semua dipecat.
“Alasan yang diberikan sama kita selalu itu-itu juganya orangnya,” tandas Rini.
Masih Rini Silalahi, tadi Pak Kadis sudah membuat SOP, tentunya selanjutnya pasti ada perkembangan, dengan teknis, jukir setiap hari melapor. Lantas sekarang, ada nggak jukir di situ? Panggil aja agar kita tanya, benarkah setiap hari melapor. Karena Kadis di sini adalah pengawasnya.
“Sekali lagi saya katakan, di sini yang salah bukan di jukirnya tapi Dishub,” tegas Rini.
Anggota DPRD dari fraksi Golkar itu kemudian menanyakan, bagaimana teknis jukir tersebut saat menyetorkan hasil dari retribusi parkir.
Lalu Kadishub Daniel menjawab, para jukir tidak ada menyetor ke pengawas, melainkan menyetor ke kas daerah. Mengapa mereka menyetorkan langsung ke kas daerah? Apabila tutup buku dana bagi hasil sebesar 46% ke si pemegang mandat. (*)