SIANTAR, MARLINEWS.COM – Wali Kota Wesly Silalahi melalui Kepala Inspektorat Herri Okstarizal bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar menggelar Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bagi aparatur Pemko Pematangsiantar.
Sosialisasi pencegahan korupsi bagi pengguna anggaran (PA), kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Aula Kantor Inspektorat Jalan Siatas Barita, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Sumut, Jumat (22/08/2025).
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi melalui Kepala Inspektorat Herri Okstarizal menjelaskan, terkait sejumlah area pencegahan korupsi bagi para pengguna anggaran di pemko pematangsiantar.
Dipaparkan Herri, bahwa perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, tata kelola keuangan.
Menurut Heri, hal tersebut merupakan kegiatan kita sehari-hari, dalam fungsi pencegahan, bagaimana tugas fungsi supaya tujuan kita dapat tercapai oleh masing-masing pemerintah daerah.
Dilanjutkan Heri, MCSP adalah hal yang harus dilakukan karena telah berkerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Supaya kita sadar dan paham bahwa setiap kesalahan ada konsekuensi, baik perdata maupun pidana,” tukasnya.
Sementara Jaksa Fungsional Seksi Intelijen Kejari Pematangsiantar Jonny Panggabean, bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya melalui penindakan, tetapi melalui pencegahan dan edukasi.
Pemahaman yang baik tentang risiko dan dampak korupsi, sangat penting bagi seluruh jajaran pemerintahan, agar tidak terjerumus dalam praktik yang merugikan negara dan masyarakat.
“Pencegahan korupsi melalui edukasi hukum menghindari praktik koruptif, baik disengaja atau tidak disengaja,” jelasnya.
Jonny menekankan, bahwa kesadaran diri dan sinergi antara aparat penegak hukum serta pemangku kepentingan menjadi kunci utama dalam mencegah korupsi di lingkungan pemerintahan.
“Aparatur Pemko Siantar semakin sadar dan paham atas perannya, dalam tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas,” tegasnya.
Selanjutnya, Kepala Seksi Perdata dan TUN melalui Kasub seksi Pertimbangan Hukum Kejari Pematangsiantar, Mariana Marta Herawati Silaen melakukan pemaparan pencegahan tindak pidana korupsi terkait tata kelola keuangan pada APBD Kota Pematangsiantar. (*)