Sat Narkoba Polres Siantar, Ringkus Pria Pemilik Sabu 1,89 Gram

Bagikan Artikel

SIANTAR, MARLINEWS.COM – Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar ringkus seorang pria inisial HE (19) bawa narkotika jenis sabu 1,89 gram, warga jalan Tanjung Pinggir, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.

Kapolres AKBP Sah Udur TM Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Narkoba AKP Jonni Hasudungan Pardede SH, tersangka HE ditangkap di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Siantar Martoba Kota Pematangsiantar tepatnya depan Hotel Grand Zuri, Senin malam (28/4/2025).

Informasi dari masyarakat, awal penangkapan pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Rakutta Sembiring Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

Setelah dilakukan penyelidikan, Senin (28/4/2025) malam sekira pukul 19.30 WIB Tim Opsnal menangkap tersangka HE sedang duduk di atas sepeda motornya di pinggir jalan Rakutta Sembiring depan Hotel Grand Zuri.

Barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu yang dijatuhkan tersangka HE ke dalam parit, dari kantung celananya sebelah kanan depan ada 3 paket Shabu, 1 buah sendok terbuat dari potongan pipet dan dari tangan kiri ada 1 unit Handphone (HP) merk Oppo.

Diinterogasi, HE mengaku pemilik barang bukti jenis sabu 5 paket seberat 1,89 gram. Sabu diperoleh dari pria inisial G dengan cara dibelinya harga Rp 650.000.

Saat dilakukan pengembangan G tidak berhasil ditemukan. Lalu HE beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

“HE sudah diamankan dijerat Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Jonni (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *