Perkara Suap, Kadis PUPR, PPK Satker PJN Sumut dan Rekanan Masuk Bui KPK 

Bagikan Artikel

JAKARTA, MARLINEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan 5 tersangka korupsi dugaan suap proyek jalan dinas PUPR Sumut dan satuan kerja pelaksanaan jalan nasional (Satker-PJN) wilayah 1 Sumut, senilai Rp231,8 Miliar.

Sesuai hasil pemeriksaan penyidik, pihak KPK turut menyita sejumlah uang tunai Rp231 juta dari kediaman KIR,  diduga sisa komitmen fee dari proyek-proyek.

Kelima tersangka itu masing-masing, TOP Kadis PUPR Sumut, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan HEL, PPK satuan kerja Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut.

Sedangkan pihak rekanan itu yakni, KIR selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG) dan RAY Direktur PT RN yang juga merupakan anak dari KIR.

“5 orang tersangka TOP dan RES untuk perkara di Dinas PUPR dan HEL perkara Satker PJN,” sebut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).   

Dijelaskan Asep, Akhirudin alias KIR dan anaknya, Rayhan (Ray) merupakan pihak swasta yang memberikan suap kepada tiga tersangka dari kedua dinas yang berbeda.

Asep menjelaskan, bahwa KIR dan RAY melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara tersangka Topan Ginting (TOP), Rasuli Siregar (RES) dan Heliyanto (HEL) melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kini, KPK RI telah melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, yang terhitung 28 Juni – 17 Juli 2025. 

“Penahanan kelima tersangka dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih, “kata Asep

Sekadar diketahui, sebelumnya KPK RI telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 6 orang dari Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut), Kamis malam (26/6/2025).

Usai operasi tangkap tangan (OTT), lalu ke enam orang tersebut langsung dibawa menuju gedung merah putih KPK Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis malam (26/6/2025).(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *