SIANTAR, MARLINEWS.COM – Korem 022/PT melalui Tim Intel amankan 3 pria diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu dari Jalan Sibatu-batu Gang Pulau Batu, Kelurahan Bahkapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Kamis (13/11/2025).
Pengamanan ketiga pria itu, yakni Darma Pardamean Sinaga (46), Muhammad Feri Purba (31) dan Handoko Manullang (36), usai Tim Intel Korem 022/PT, menerima informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi jual beli narkoba dilokasi.
“Informasi yang kami terima, ada 3 pria yang sering transaksi narkoba di rumah tersebut, dan langsung kami lakukan penindakan, “sebut Letda Info Johnedi KM Sinaga, Danunit Tim Intel Rem 022/PT.
Pihak Tim Intel Korem 022/PT menyita barang bukti 45 paket narkoba jenis sabu seberat 18,1 gram, 2 unit HP, uang tunai Rp129 ribu, 4 buah bong, 1 buah tas selempang dan 2 unit sepeda motor.
“Pengakuan tersangka peroleh narkoba jenis sabu dari Aseng dan Yopi warga Kota Pematangsiantar, “jelas Letda Inf Johnedi.
Kini ketiga tersangka dan barang bukti diserahkan ke Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami berharap pihak kepolisian dapat melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Pematangsiantar,” ungkap Letda Inf Johnedi K M Sinaga.
Penindakan ini merupakan salah satu contoh kerja sama yang baik antara TNI-Polri dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Pematangsiantar.
“Kami akan terus lakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah kami,” tukasnya.
Letda Inf Johnedi berharap, hal ini dapat memberikan efek jera bagi para pengedar narkoba. Selain itu, masyarakat juga lebih waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Kami imbau kepada masyarakat, apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba, segera melaporkan, “tandas Letda Inf Johnedi Sinaga. (MNC)