SIANTAR. MARLINEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar ringkus tiga tersangka terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu dari kos-kosan Jalan Mataram 1, Kelurahan Melayu, Kecamatan Sianțar Barat. Kota Pematangsiantar, Sumut, Kamis siang (15/5/2025) pukul 13.00 Wib.
Satu dari ketiga terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu itu seorang wanita inisial SR alias A (35) warga jalan Dahlia, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat. Sementara kedua pria AML (39) warga jalan Mataram, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Barat, dan AZ (35) warga jalan Sriwijaya, Kelurahan Melayu, Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Kapolres AKBP Sah Udur TM Sitinjak melalui Kasat Narkoba Akp Jonny Pardede, informasi dari masyarakat adanya pelaku peredaran narkotika jenis sabu di kos-kosan Jalan Mataram 1, Kelurahan Melayu, Sianțar Barat, lalu pihaknya melakukan penyelidikan, pada Kamis (15/5/2025) siang pukul 13.00 wib.
Dilokasi tim opsnal melakukan penggrebekan disalah satu kamar kos-kosan dan mengamankan ketiga tersangka. Saat digeledah, ditemukan barang bukti dari dalam sebuah tas biru transparan 1 buah kotak hijau berisi 33 paket narkotika sabu 12,02 gram dan uang Rp 250 ribu.
Selain itu, 1 buah bong pipa kaca pirex berisi sabu, 1 buah kaca pirex lengkap dengan kompeng karet, 1 buah notes kecil berisi catatan penjualan sabu dan 3 unit HP milik ketiga tersangka dari atas tempat tidur.
Kepada petugas, sabu 12,02 gram itu milik tersangka SR alias A yang diperolah dari YP. Lalu ketiga tersangka berikut barang bukti dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsianțar.
“Ketiga tersangka berikut barang bukti sudah diamankan,”ujarnya.