BATUBARA, MARLINEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara melakukan penahanan terhadap kadis dan bendahara pengeluaran pada dinas perumahan kawasan permukiman dan lingkungan hidup (Perkim-LH) Kabupaten Batubara, Sumut, pada Jumat (1/8/2025).
Kedua tersangka LA Kepala Dinas (Kadis) dan IS bendahara pengeluaran, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan gaji petugas kebersihan dan pengeluaran kas Dinas Perkim-LH tahun 2025, sebesar Rp655, 300.000.
Kajari Batubara Diky Oktavia SH MH didampingi Kasi Intelijen Oppon Siregar menyampaikan, penahanan tersangka LA dan IS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-03/L.2.32/Fd.2/08/2025 An. LA dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-04/L.2.32/Fd.2/08/2025 An. IS.
Dijelaskan Kajari, penahanan kadis (LA) dan bendahara (IS) selama 20 hari, sejak, pada tanggal 01 Agustus 2025 di Lapas Kelas II A Labuhan Ruku, Batu Bara.
Atas perbuatan tersangka LA dan IS dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kerugian negara mencapai Rp665 juta” sebut Kajari Batubara. (MNC)