DELISERDANG. MARLINEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli serdang tetapkan kepala dinas dan bendahara sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana atlet.
Kedua tersangka masing-masing, Ismail selaku kepala dinas dan Munifah Suryani Harahap selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata Kabupaten Deli Serdang, Sumut, Rabu (21/5/2025).
“Dugaan korupsi dana atlet terkait belanja perjalanan dinas atlet dan penghargaan bagi atlet berprestasi TA 2024, “kata Kasi Intelijen Kejari Deli Serdang, Boy Amali.
Dipaparkan Boy Amali, kegiatan itu yakni, Belanja Perjalanan Dinas Biasa Atlet, Pelatih dan Pemantauan Pekan Olah Raga Pelajar Provinsi Sumatera Utara (POPPROVSU) serta Belanja Perjalanan Dinas Biasa Atlet dan Pelatih.
Selain itu Belanja Penghargaan Prestasi Atlet Pekan Paralimpiade Nasional (PEPARNAS) pada Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Deli Serdang TA 2024, yang merugian negara sebesar Rp 611,2 juta.
“Kedua tersangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, “jelas Boy.
Kini kedua tersangka Ismai (IS) ditahan di Rutan Kelas I Medan selama 20 hari ke depan sedang Munifah (MSH) ditahan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan terhitung sejak 20 Mei 2025.
“Penahanan kedua tersangka guna meminimalisir ancaman, gangguan dan hambatan maupun tantangan proses hukum, “tukasnya.(*)