SIANTAR, MARLINEWS.COM – Penyidik Sat Reskrim Polres Pematangsiantar unit tindak pidana korupsi (Tipikor) kembali melakukan penahanan terhadap kepala seksi (Kasi) Dinas Perhubungan Pematangsiantar, Tohom Lumban Gaol, pada Rabu (30/7/2025).
Penahanan Tohom usai penyidik polres Pematangsiantar melakukan pemeriksaan terkait dugaan retribusi parkir tepi jalan umum di rumah sakit (RS) Vita Insani kota Pematangsiantar, Sumut.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, Iptu Sandi Riz Akbar menyampaikan, penyidik menahan seorang anggota dinas perhubungan Pematangsiantar, Tohom Lumban Gaol di rumah tahanan polisi (RTP).
“Sudah ditahan selama 20 hari, terhitung sejak, Rabu tanggal 30 Juli 2025, “ujarnya.
Sandi menambahkan, sepekan ini, pihaknya sedang melengkapi berkas perkara tersangka melalui unit Tipikor untuk diserahkan ke kejaksaan negeri (Kejari) Pematangsiantar
“Saat ini masih melengkapi berkas untuk pelimpahan ke Kejari Pematangsiantar, “tandasnya.
Sementara itu, Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Pematangsiantar, Lizar Hamdani menyebut, penahanan terhadap Tohom Lumban Gaol buntut kasus dugaan korupsi retribusi parkir tepi jalan umum rumah sakit (RS) Vita Insani kota Pematangsiantar.
Menurut Lizar, terduga pelaku diduga melakukan turut serta dalam upaya permufakatan (persekongkolan) jahat penyelewengan keuangan negara dan kewenangan sebagai pegawai/pejabat negara dinas perhubungan kota Pematangsiantar.
“Dugaan permufakatan penyelewengan keuangan negara dan pelanggaran wewenang, “sebutnya.
Kanit Tipikor itu menjelaskan, sesuai hasil pemeriksaan, terduga pelaku melakukan pelanggaran hukum Pasal 12 e UU tentang tindak pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun kurungan, “tandas Lizar. (MNC)