SIANTAR, MARLINEWS.COM – Seorang pria berusia 24 tahun anak gang bajigur, kota Pematangsiantar jualan narkotika jenis ganja 230 gram masuk jeruzi besi Sat Narkoba Polres Pematangsiantar.
Polisi meringkus AKS dari Jalan Medan Gang Air Bersih, Kelurahan Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Senin (13/10/2025)
Kapolres AKBP Sah Udur TM Sitinjak melalui Kasat Narkoba Akp Irwanta Sembiring, penangkapan warga Jalan Medan Gang Bajigur, Kelurahan Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar usai petugas menerima info masyarakat.
“Infonya AKS sering jualan ganja di Jalan Medan Gang Air Bersih, Kelurahan Naga Pitu, Kota Pematangsiantar, “jelasnya.
Pasca penyelidikan, tim Opsnal Sat Narkoba berhasil menangkap Pelaku AKS dari sebuah gubuk di Jalan Medan Gang Air Bersih, Senin (13/10/2025) malam pukul 22.00 wib
Barang bukti berupa 1 kotak rokok gudang garam berisi ganja, 20 lembar kertas nasi, 1 jaket kulit hitam berisi 1 paket ganja, 1 bungkus plastik hijau berisi 13 paket ganja dan uang Rp96 ribu dari kantong belakang sebelah kiri.
AKS mengaku ganja 230 gram ia peroleh dari pria inisial E. Namun petugas belum berhasil menemukan keberadaan E. Lalu AKS dan barang bukti dibawa ke ruang Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“AKS dijerat pasal 114 Ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, “tukasnya.(*)