Evaluasi PAD 2025, Kepala BPKPD Paparkan Kendala Pajak & Retribusi Daerah

Bagikan Artikel

SIMALUNGUN, MARLINEWS.COM – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pemkab Simalungun gelar Rapat Evaluasi PAD Triwulan III T.A 2025 di Ruang Harungguan Djabanten Damanik, Kantor Bupati Simalungun, Pematang Raya, Sumatera Utara, Kamis (9/10/2025).

Mewakili Bupati Simalungun Sekda Mixnon Simamora saat membuka rapat, kolaborasi lintas sektor dalam menggali potensi PAD dan peningkatan efisiensi pengelolaan keuangan daerah harus melalui sistem Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). 

Peningkatan PAD bukan hanya tanggung jawab BPKPD tetapi gerakan bersama seluruh unsur pemerintah daerah. Untuk itu semua berperan aktif dalam menggali potensi. Setiap transaksi daerah tercatat secara transparan dan akuntabel.

“Peningkatan PAD tanggung jawab kita semua, baik OPD, camat dan perangkat nagori, “tukasnya.

Komitmen, kedisiplinan dan integritas aparatur mendorong transformasi digital transaksi keuangan daerah. Melalui sistem transaksi elektronik, penerimaan daerah dapat terpantau secara real time, dan menekan potensi kebocoran serta memperkuat transparansi publik.

“Elektronifikasi transaksi bukan soal teknologi, tetapi komitmen kita untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah agar lebih efisien dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKPD Kabupaten Simalungun, Simson Sauttua Pardomuan menyebut, sejumlah tantangan dan kendala pemungutan pajak dan retribusi daerah pada Triwulan III Tahun Anggaran 2025. 

Dipaparkan Simson, yakni pelaporan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di sektor perhotelan, restoran, hiburan yang belum optimal, kepatuhan wajib pajak (WP) di kawasan wisata masih rendah dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Galian C) dari beberapa kecamatan masih belum seluruhnya terlapor. 

Selain itu, peningkatan SDM kuat dan kompetitif serta adaptif memberikan peluang PAD. Dimana, mindset yang kini berkembang terhadap Pajak dan Retribusi sangat perlu komunikasi yang baik dalam memberikan pemahaman konkret.

Adapun rekomendasi BPKPD terkait langkah strategis, yakni  Optimalisasi PBJT dengan penerapan alat perekam transaksi di objek pajak potensial dan Penguatan koordinasi lintas sektor OPD, pemerintah kecamatan serta nagori.

Pendataan ulang objek PBB menggali potensi baru, Penambahan tenaga pajak di UPTD pada wilayah prioritas, serta Sosialisasi aktif kepada masyarakat dan para pelaku usaha terkait pentingnya kepatuhan pajak dan retribusi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *