SIANTAR, MARLINEWS.COM – Maraknya para pelaku peredaran narkoba jenis ekstasi dan sabu-sabu, Sat Narkoba Polres Pematangsiantar bersama Intel Kodim 02/07 Simalungun ungkap dan ciduk pelaku komplotan peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi dari Tempat Hiburan Malam (THM) Hotel Anda di jalan Ahmad Yani, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Jumat (10/10/2025) pukul 01.25 wib.
Para terduga pelaku komplotan pengedar sabu dan ekstasi itu 1 orang wanita asal Kabupaten Simalungun. Sedangkan 2 orang pria asal Kota Pematangsiantar. Ketiganya masing-masing inisial DR alias L (30) dan kedua pria itu AS (36) dan MB (54).
Dari ketiga pelaku komplotan pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi, petugas Polisi dan TNI berhasil mengamankan barang bukti berupa 68 butir ekstasi, 3 gram narkotika jenis sabu, 2 Hp merk Oppo dan 1 Hp Vivo serta 1 Hp Nokia.
Informasi diperoleh, awalnya petugas sat narkoba Polres Pematangsiantar bersama Intel Kodim 02/07 Simalungun menerima informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba sabu dan ekstasi di THM Anda Hotel Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Merdeka, kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Jumat (10/10/2025) pukul 01.25 wib.
Dari pelataran THM Hotel Anda, Kanit 1 Sat Narkoba Ipda Warman Siallagan, Dan Intel Lettu Edi Susanto bersama Lettu Syarial Ritonga dari Kodam Medan, ciduk DR alias L warga Jalan Huta Sidorukun, Desa Rukun Mulyo, Kecamatan, Panombeian Panei, Simalungun, barang bukti (BB) 10 butir pil ekstasi dari kotak rokok Sampoerna dan 1 Hp merk Vivo.
DR alias L mengaku memperoleh 10 pil extasi dari AS (46) yang sedang berada dilokasi ruang Karaoke Hotel Anda. Namun dari pria warga Jalan Medan Simpang Kerang, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Martoba, Pematangsiantar itu, polisi menemukan 1 Hp merk Oppo dan 1 Hp Nokia diruangan karaoke THM Hotel Anda.
Usai diamankan, tersangka AS mengakui telah memberikan pil extasi kepada DR alias L. Tak hanya itu AS menyebut masih ada menyimpan pil extasi dan sabu di kos-kosan di jalan SM Raja, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Pasca digeledah di kamar kos mereka, polisi mendapati dari dalam lemari kain 1 buah plastik klip berisi 49 butir pil extasi dan 3 paket sabu seberat 3 gram, 1 buah sendok dari pipet dan 1 butir pil extasi warna kuning.
Bahkan, AS juga kembali mengaku masih menyimpan narkoba ekstasi bersama temannya MB di Perumahan Karang Sari Permai (Kasper) Jalan Melati Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba Pematangsiantar.
Disana Polisi dan TNI menemukan barang bukti dari pelaku MB berupa 1 Hp merk Oppo dan 1 buah plastik hitam berisi dompet ungu ada 8 paket pil extasi.
Kepada petugas tersangka AS memperoleh 68 butir narkotika jenis extasi dan 3 gram narkotika jenis sabu dari rekannya di Kota Tebing Tinggi. Namun ketika di telepon, nomor HP rekan AS tidak aktif.
Lalu ketiga tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruang Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemerintah lebih lanjut
“Ketiga tersangka sudah ditahan. Dijerat sesuai Pasal 114 Ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, “tandas Kasnob Akp Irwanta melalui Kapolres AKBP Sah Udur TM Sitinjak.(*)