SIANTAR, MARLINEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar resmi melakukan penahanan terhadap Kadis Perhubungan kota Pematangsiantar, Julham Situmorang terkait kasus korupsi dugaan pungutan liar (Pungli) retribusi parkir di RS Vita Insani.
Kejari Pematangsiantar melakukan penahanan Julham Situmorang setelah penyidik Sat Reskrim Polres Pematangsiantar melimpahkan berkas perkara berikut barang bukti kepada pihak Kejari Pematangsiantar, Senin (28/7/2025).
Kejari Pematangsiantar Erwin Purba SH melalui Kasi Intel Heri Situmorang bersama Kasi Pidsus Arga Hutagalung, penahanan tersangka Kadishub Julham Situmorang, terkait kasus korupsi dugaan pungli di RS Vita Insani senilai Rp 48, 6 juta.
Heri Situmorang menjelaskan, kasus ini bermula saat pengajuan izin penutupan sementara area parkir dan trotoar tepi jalan umum, untuk keperluan renovasi gedung RS Vita Insani pada tahun 2024.
Menindaklanjuti permohonan tersebut, ia pun mengeluarkan surat keputusan (SK), yang ditandatangani Julham Situmorang selaku Kapala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, atas nama Wali Kota.
Dalam surat tersebut, pihak RS Vita Insani diminta membayar sebesar Rp 48.600.000 ribu sebagai kompensasi terkait penutupan akses publik dengan pembayaran tiga tahap secara tunai.
Sedang penyerahan sejumlah uang tersebut diterima oleh seorang Staf Dinas Perhubungan Tohom Lumbangaol, yang kemudian diserahkan kembali kepada Julham Situmorang, dan tak ia setorkan ke kas daerah.
Menurut Heri, tindakan itu merupakan tidak melalui mekanisme yang tercatat dalam sistem keuangan pemerintahan, serta tidak memiliki dasar hukum yang sah. Sehingga, diduga kuat dilakukan atas penyalahgunaan kekuasaan, untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, tersangka melanggar dan dijerat pada Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 Undang-undang RI No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun pidana penjara, dan atau paling singkat 4 tahun penjara.
Sementara Kasi Pidsus Arga Hutagalung, terkait barang bukti berupa uang tersebut, disita oleh penyidik yang dititipkan ke rekening Kejaksaan, dan akan dibawa kembali apabila dipersidangan nantinya.
Lebih lanjut Arga menyampaikan, saat ini keberadaan tersangka sudah dilakukan penahanan di lapas kelas 1 Medan.
Untuk diketahui, Julham Situmorang saat keluar dari kantor kejaksaan mengenakan rompi tahanan berwarna merah, dengan kedua tangan diborgol dan dibawa ke Lapas Kelas I Medan untuk ditahan.(MNC)