Dugaan Mark Up dan Pemalsuan Data, Analis Kredit Bank Sumut Ditahan Kejatisu

Bagikan Artikel

SUMUT, MARLINEWS.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) melalui Tim Penyidik Pidana Khsus (Tim Pidsus) menahan seorang tersangka inisial LPL, analis kredit Bank Sumut kantor cabang pembantu di Jalan Krakatau, kota Medan, Sumateara Utara, Senin (10/11/2025).

Penetapan sekaligus penahanan LPL, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Proses Pencairan Kredit modal usaha atas nama debitur “CV.HA Group” pads PT Bank Sumut pada tahun 2012.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Dr Harli Siregar melalui Plh Kasi Penkum Indra Ahmadi Hasibuan, SH, MH menyebutkan, bahwa penahanan LPL usai tim penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pihak-pihak terkait. 

Dipaparkan Indra Hasibuan, dari fakta penyidikan, LPL pada tahun 2012 diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja melakukan mark up atau penggelembungan nilai agunan pemohon kredit.

Pemalsuan data dan penyimpangan terhadap prosedur pemberian fasilitas Kredit Rekening Koran sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut No. 202/Dir/DKr-KK/SK/2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Kredit Modal Kerja Umum (Kredit Umum).

“Hasil penyidikan tim ditemukan dua alat bukti yang cukup lalu menetapkan status LPL sebagai tersangka, “ujarnya.

Menurut Indra Hasibuan, akibat dari perbuatan tersangka LPL atas pencairan kredit modal usaha senilai Rp 3 Miliar, negara mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp2.290.469.309,15.

Masih Indra Hasibuan, untuk percepatan proses hukum dan tindak lanjut, tim penyidik menahan tersangka setelah memperoleh surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

Lalu terkait adanya dugaan keterlibatan pihak atau orang lain pada perkara ini, pihak penyidik masih terus melakukan pendalaman supaya terang benderang.

“Tersangka LPL dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah ke dalam UU No 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, “tandasnya. (MNC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *