Disinyalir Tak Punya Izin Amdal, Perusahaan Aspal di Nagori Purba Sari, Bebas Beroperasi

Bagikan Artikel

SIMALUNGUN, MARLINEWS.COM – Salah satu Perusahaan pengolahan Aspal di Nagori Purba Sari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, menjadi sorotan publik. Pasalnya, perusahaan itu disinyalir tidak memiliki izin Amdal yang berdampak sanksi denda administratif dan sanksi hukum pidana.

Selain menjadi sorotan tajam publik dan tak punya izin Amdal, perusahaan pengolahan aspal yang terletak di jalan besar Siantar-Tebing Tinggi Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara itu telah lima bulan beroperasi. Mengapa bisa ya ?

Hal itu tertuang dalam Undang -Undang (UU) nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup (PPLH), pasal 40 dan pasal 41. Selain itu Undang -Undang (UU) nomor 11 tahun 2020 tentang Ciipta Kerja pada pasal 88 dan pasal 89.

“Bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada pasal 36 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

“Sudah 5 bulan beroperasi perusahaan pengolahan aspal di Nagori Purba Sari, Kabupaten Simalungun, “ujar sumber yang layak dipercaya.

Salahsatu pelaksana perusahaan marga Sembiring dikonfirmasi melalui pesan watshap terkait izin Amdal sama sekali tidak memberikan jawaban kepada insan pers ketika dikonfirmasi.

“Apakah perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan aspal telah memiliki izin Amdal, “sebut insan pers, Senin (15/12/2025) pukul 09:28 wib

Lastas terkait peruntukan CSR merupakan tanggung jawab sosial perusahaan dalam kontribusi positif terhadap masyarakat serta lingkungan. Pasalnya, pihak perusahaan juga tidak dapat memberikan keterangan perihal tersebut. 

Selain itu tampak dilokasi perusahaan pengolahan aspal itu, juga tidak adanya papan informasi (nama perusahaan) yang menguatkan kecurigaan publik, bahwa perusahaan tersebut disinyalir Ilegal.

Oleh karena itu, publik mendesak agar pihak kepolisian polres simalungun turun kelokasi untuk melakukan peninjauan terkait keabsahan izin Amdal perusahaan pengolahan Aspal di Nagori Purba Sari kecamatan Tapian Dolok, kabupaten Simalungun tersebut. (mnc-tim) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *