Disaksikan Plt Jampidum, Rico Waas Teken MoU Tindak Pidana Sosial

Bagikan Artikel

MEDAN, MARLINEWS.COM – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Fajar Syah Putra dan Kepala Kejaksaan Negeri Belawan, Yusup Darmaputra, teken Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerjasama tentang sinergitas dalam pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku pidana di wilayah provinsi Sumut.

Penekenan MoU dan Perjanjian Kerjasama itu disaksikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Undang Mugopal dan Gubernur Sumut M Bobby Afif Nasution serta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Harli Siregar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Selasa (18/11/2025).

Selain Pemko Medan, penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerjasama ini juga dilakukan antara Pemerintah Provinsi Sumut dengan Kejaksaan Tinggi Sumut dan Pemerintah Kabupaten dan Kota se Sumut dengan Kejaksaan Negeri se Sumut.

Adapun Mou dan Perjanjian Kerjasama terkait Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana sebagai langkah nyata implementasi restorative justice (RJ) di Sumut.

Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal, Penandatanganan MoU dan perjanjian kerjasama sebagai wujud nyata sinergi kelembagaan mendukung penerapan pidana kerja sosial yang terencana, terukur, dan berkeadilan. 

Sebab, pidana kerja sosial adalagi model alternatif pemidanaan yang membina pelaku tindak pidana diluar penjara yang tidak boleh ada pemaksaan, tidak boleh ada komersialisasi, dan harus sesuai peraturan perundang-undangan. (MNC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *