MEDAN, MARLINEWS.COM – Jumlah angka perokok di kota Medan yang masih berusia 15 tahun berdasarkan angka prevalensi secara nasional tahun 2023 mencapai 28,6%. Sesuai angka tersebut, maka jumlah perokok 28,6% x 1.631.673 berjumlah 466.658 orang
Sementara itu menurut data Kementerian Kesehatan RI, dari prevalensi perokok aktif 7,4% berusia 10-18 tahun. Sehingga dapat dikatakan jumlah total perokok anak remaja di Kota Medan sebanyak 34.533 jiwa.
Dijelaskan Rico, dampak ditimbulkan dari aktivitas merokok, umumnya tidak terjadi seketika, tapi perlahan mengganggu kesehatan perokok dan orang lain di sekitarnya yang menghirup asap rokok.
Menurut Rico, asap rokok umumnya berupa penyakit kronis seperti, stroke, penyakit jantung, kanker, gagal ginjal dan penyakit paru obstruktif, yang angkanya terus meningkat dari tahun ke tahun.
“Sebut Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam pemaparan terkait Pemandangan Umum Fraksi PKS DPRD Kota Medan Ade Taufiq, Terhadap Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kota Medan Atas Ranperda Kota Medan Tentang Perubahan Atas Perda No 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Gedung DPRD Medan, Senin (21/7/2025).
Menanggapi Fraksi Gerinda olah juru bicara Fauzi terkait wilayah mana saja di Kota Medan yang telah dilaksanakan Perda KTR, serta termasuk pemberian sanksi terhadap pelanggar Perda KTR, Rico Waas menyebut, telah dilakukan di beberapa kawasan sebanyak 5 kali melalui sidang tindak pidana ringan.
“Jumlah pelanggar Perda KTR 60 orang. Hasil denda dikumpulkan Rp 3 juta, telah disetor ke kas negara,” katanya.
Sementara pada tindak pidana ringan (tipiri) yang pernah dilaksanakan di Plaza Medan Fair pada tanggal 20 September 2016 jumlah yang terjaring sebanyak 17 orang.
Di RSUD dr Pirngadi pada 15 Desember 2016 terjarin 9 orang, Sun Plaza tanggal 7 Desember 2017, 9 orang, seputaran Masjid Raya tanggal 28 November 2019, 18 orang, lapangan Mitra Sejati tanggal 31 Mei 2022 terdapat 7 orang.
Ia berharap melalui jawaban, keterangan maupun penjelasan yang disampaikan dapat melengkapi pemahaman bersama Pemko Medan dan DPRD Kota Medan dalam penyusunan Ranperda Kota Medan terhadap Perubahan Atas Perda No.3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
“Agenda pembahasan selanjutnya terhadap Ranperda ini dapat segera dilaksanakan dan disetujui bersama menjadi Perda,” pinta Rico.
Paripurna tersebut dibuka Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen yang dihadiri oleh Rico Waas dan Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman. (MNC)